31 August 2026

Get In Touch

Operasi Tumpas Narkoba Polres Trenggalek Ungkap 9 Kasus, Sita Sabu dan Ratusan Pil Dobel L

Kapolres Trenggalek AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya menyampaikan hasil pengungkapan kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 saat konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Trenggalek, Kamis (27/8/2026). Dalam operasi tersebut, Satr
Kapolres Trenggalek AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya menyampaikan hasil pengungkapan kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 saat konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Trenggalek, Kamis (27/8/2026). Dalam operasi tersebut, Satr

TRENGGALEK (Lentera) – Sembilan kasus narkoba berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Trenggalek dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, selain mengamankan pelaku juga menyita sabu-sabu hingga ratusan pil dobel L yang diduga akan diedarkan.

Kapolres Trenggalek, AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya mengatakan selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil mengungkap sembilan kasus, baik yang masuk target operasi maupun non-target operasi

"Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi yang digelar selama 12 hingga 23 Agustus 2026, dari sembilan perkara yang ditangani dua di antaranya merupakan target operasi dan tujuh lainnya masuk kategori non-target operasi," kata Rizky saat menyampaikan hasil ungkapan di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Trenggalek, Kamis (27/8/2026).

Dari dua kasus yang menjadi target operasi, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 21,41 gram dari tersangka berinisial NR alias Kombantren. Sementara dalam perkara lainnya, petugas menyita 933 butir pil dobel L dari tersangka AR alias Entun.

Pengungkapan kasus sabu tersebut dilakukan di Kecamatan Watulimo. Selain barang bukti sabu, polisi turut menyita sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, di antaranya alat hisap, pipet kaca, plastik klip, korek api, tas selempang dan telepon seluler.

Sementara itu, 933 butir pil dobel L ditemukan dalam dua bentuk kemasan. Sebanyak 33 butir dikemas dalam plastik klip, sedangkan 900 butir lainnya terdiri dari sembilan plastik klip yang masing-masing berisi 100 butir dan dimasukkan ke dalam botol plastik.

Selain dua perkara tersebut, polisi juga mengungkap tujuh kasus non-target operasi. Beberapa tersangka diduga menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri, sementara sebagian lainnya diduga mengedarkan sabu dengan cara menjualnya untuk mendapatkan keuntungan.

"Pengungkapan ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan secara berkelanjutan. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar," ujar Rizky.

Jumlah perkara yang diungkap dalam operasi tahun ini juga mengalami peningkatan. Data Polres Trenggalek mencatat tujuh kasus pada Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, sedangkan pada 2026 meningkat menjadi sembilan kasus atau bertambah dua perkara dengan kenaikan 28,5 persen.

 

Reporter: Herlambang/Editor: Ais

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.