31 August 2026

Get In Touch

Pria Asal Agam Curi Motor Karyawan Toko Emas di Madiun

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki menyerahkan kembali sepeda motor yang sempat dicuri kepada pemiliknya setelah polisi mengungkap kasus pencurian tersebut.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki menyerahkan kembali sepeda motor yang sempat dicuri kepada pemiliknya setelah polisi mengungkap kasus pencurian tersebut.

MADIUN (Lentera)— Polisi menangkap seorang pria asal Kabupaten Agam, Sumatera Barat, yang diduga mencuri sepeda motor milik karyawan Toko Emas Omega Moria Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Tersangka ialah Denis Dirgahayu, 25 tahun, warga Jorong Muaro, Desa Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam. Dia ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Madiun, setelah polisi menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Pencurian itu terjadi di area parkir sisi timur Toko Emas Omega Moria Caruban, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Pandean, Kecamatan Mejayan Jumat, 7 Agustus 2026.

Kapolres Madiun, AKBP Ridwan Maliki mengatakan korban, Olifia Paulandi datang ke tempat kerjanya sekitar pukul 08.00 WIB. Ia memarkirkan sepeda motornya, di area parkir khusus karyawan di sisi timur toko.

Sekitar pukul 15.30 WIB, korban hendak pulang dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.

"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah mengambil sepeda motor korban dan selanjutnya berhasil diamankan bersama barang bukti," kata Ridwan.

Polisi menduga pelaku memanfaatkan kondisi sepeda motor yang tidak dikunci setang, serta lokasi parkir yang minim pengawasan. Sepeda motor tersebut kemudian dibawa pelaku dengan cara didorong atau dituntun dalam kondisi mesin mati.

Polisi menangkap tersangka Denis, ketika diduga hendak menjual sepeda motor hasil curian tersebut.

Atas perbuatannya, Denis dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Polisi mengimbau, masyarakat tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi mudah dibawa. Pemilik kendaraan juga diminta memastikan kunci setang dan sistem pengamanan lainnya telah digunakan, terutama ketika memarkir kendaraan di lokasi yang minim pengawasan.

Setelah proses penanganan perkara, polisi mengembalikan sepeda motor yang menjadi barang bukti kepada korban agar dapat digunakan kembali.

 

Repoter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.