JAKARTA (Lentera) - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV) mendekap dalam tahanan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi Gratifikasi senilai Rp20,7 miliar.
Penahanan terhadap Haniv dilakukan KPK setelah selesai memeriksa yang bersangkutan, pada Rabu (19/8/2026) hari ini. "Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus s.d 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam keterangannya Rabu 919/8/2026) melansir cnnindonesia.
Haniv telah bestatus sebagai tersangka pada Selasa (25/2/2025). Sedagkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diteken pada 12 Februari 2025.
Haniv yang merupakan Kepala Kantor Wilayah DJP Banten tahun 2011-2015 itu telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Haniv diduga menerima gratifikasi sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar.
Gratifikasi tersebut diantaranya untuk fashion show brand anaknya sejumlah Rp700.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp10 miliar, dan penempatan pada deposito BPR Rp10 miliar.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan belum dilakukan penahanan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. Di antaranya Pemeriksa Pajak Madya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman tahun 2018-sekarang Hadi Sutrisno.
Saksi ini sempat menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal Pajak tahun 2014-2018.
Ada juga saksi Ohim, Direktur Utama PT Wildan Saskia Valasindo tahun 2014-sekarang; kemudian Direktur Utama PT Bahari Buana Citra tahun 1998-2019 Otik Rostiana; dan Rita Kusumandari selaku Ibu Rumah Tangga. (*)
Editor : Lutfiyu Handi




.jpg)
