SURABAYA (Lentera) – DPRD Jawa Timur meraih peringkat ketiga nasional dalam Penghargaan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025 kategori DPRD Provinsi. Capaian tersebut mengantarkan DPRD Jatim memperoleh predikat Utama (Istimewa) dengan skor 97.
Penghargaan tersebut menjadi peningkatan kinerja DPRD Jatim dalam pengelolaan informasi hukum daerah. Pada tahun sebelumnya, DPRD Jatim belum berhasil masuk dalam lima besar nasional dengan capaian skor masih berada di kisaran angka 80-an.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, mengungkapkan penghargaan tersebut menjadi bukti komitmen DPRD Jatim dalam membangun keterbukaan informasi hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, JDIH memiliki peran penting dalam menyediakan informasi terkait produk hukum daerah, mulai dari Peraturan Daerah (Perda), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), naskah akademik hingga berbagai informasi peraturan perundang-undangan.
"JDIH ini pada dasarnya adalah bagaimana kita mengelola perda-perda yang kita miliki, raperda, naskah akademik, hingga informasi peraturan perundang-undangan, khususnya di Jawa Timur. Ini membuktikan DPRD Jatim serius mewujudkan meaningful participation, mendorong masyarakat terlibat aktif mencermati produk hukum daerah," ungkap Yordan, Rabu (19/08/2026).
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur tersebut menilai keterbukaan informasi hukum menjadi bagian penting dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan regulasi daerah.
Namun, Yordan menegaskan capaian yang ada tidak membuat DPRD Jatim berhenti pada aspek dokumentasi hukum. Menurutnya, tantangan berikutnya adalah memastikan regulasi yang telah dibuat dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Ini baru dalam kategori pengelolaan JDIH. Masih ada hal lain terkait review perda. Terkait tidak efektifnya perda-perda, ini tentu akan kita evaluasi. Kami mendorong teman-teman DPRD untuk mencermati satu per satu, bahkan kita merencanakan program evaluasi Perda agar bisa kita melototi implementasinya," jelasnya.
Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim itu mengatakan evaluasi Perda nantinya akan melibatkan seluruh anggota DPRD melalui masing-masing komisi, tidak hanya Bapemperda maupun tenaga ahli. Hasil evaluasi tersebut akan dihimpun melalui sistem aplikasi terpadu.
Selain efektivitas Perda, DPRD Jatim juga menyoroti pentingnya percepatan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksanaan sejumlah Perda.
"Sesuai ketentuan, umumnya kita minta Pergub itu sudah terbit 6 bulan setelah Perda diundangkan. Namun problemnya bukan cuma Pergub, tapi juga ketersediaan anggaran di APBD dan skala prioritas. Sering kali Perda inisiatif DPRD kurang terperhatikan karena banyaknya agenda daerah," pungkasnya. (*)
Reporter: Pradhita
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
