SURABAYA (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan sistem informasi khusus untuk mendata penghuni rumah kos. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak, sekaligus untuk memastikan data kependudukan sesuai dengan kondisi warga yang benar-benar tinggal di suatu wilayah.
Melalui sistem tersebut, penyelenggara rumah kos nantinya diwajibkan melaporkan data seluruh penghuni, baik warga yang memiliki KTP Surabaya maupun penduduk dari luar daerah yang tinggal sementara di Kota Pahlawan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Surabaya Laily Susanti mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan hunian yang aman, nyaman, dan tertib. Di sisi lain, kesesuaian data administrasi kependudukan dengan tempat tinggal juga diperlukan agar pelayanan pemerintah dapat diberikan secara lebih tepat sasaran.
"Jadi memang semangatnya Perda 4 Tahun 2026 ini kan menciptakan hunian yang layak. Hunian yang layak itu tentunya terdiri dari kita merasa aman, nyaman, kemudian ketertiban dan lain sebagainya itu semuanya diakomodasi di sini," kata Laily dikutip Selasa (18/8/2026).
Ia menjelaskan, Disdukcapil mendorong warga Surabaya memiliki dokumen kependudukan yang sesuai dengan lokasi tempat tinggal secara de facto maupun de jure.
"Artinya secara de facto dan de jure, di mana yang bersangkutan tinggal, dan di situlah alamat dokumen kependudukannya," jelasnya.
Menurut Laily, Perda 4 Tahun 2026 juga memberikan solusi bagi warga Surabaya yang tinggal di rumah kos dan selama ini mengalami kesulitan menyesuaikan alamat pada dokumen kependudukan. Warga Surabaya yang tinggal di kos dapat menggunakan alamat tempat tinggal tersebut sebagai alamat dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Ini salah satu solusi yang biasanya kesulitan untuk beralamat di alamat kos. Dengan Perda ini bisa menggunakan tempat tinggal kosnya yang disewa itu menjadi sebuah alamat tempat tinggalnya di KK dan KTP-nya," tuturnya.
Untuk mendukung ketentuan tersebut, penyelenggara rumah kos juga memiliki kewajiban mengizinkan penghuni yang memenuhi ketentuan untuk menggunakan alamat kos sebagai alamat dokumen kependudukan.
"Maka di Perda 4/2026 ini pasal 13 ada kewajiban dari penyelenggara kos atau rumah kos, yaitu wajib mengizinkan penghuni kos itu untuk menggunakan alamatnya sebagai alamat dokumen kependudukan," tambahnya.
Laily menilai, ketepatan alamat administrasi kependudukan sangat penting bagi pemerintah dalam memberikan intervensi dan pelayanan kepada masyarakat. Ketika warga tinggal di suatu wilayah tetapi data kependudukannya masih tercatat di tempat lain, pemerintah berpotensi kesulitan menjangkau warga yang membutuhkan pelayanan.
"Pada saat kami ingin memberikan layanan, intervensi dan lain sebagainya oleh Pemerintah Kota Surabaya, kita cari orangnya enggak ada. Padahal sebenarnya yang bersangkutan ini butuh kita intervensi," ujarnya.
Namun, pendataan penghuni rumah kos tidak hanya menyasar warga yang sudah memiliki KTP Surabaya. Pekerja, mahasiswa, maupun masyarakat dari luar daerah yang tinggal di rumah kos di Surabaya juga akan dicatat sebagai penduduk non-permanen.
Laily menegaskan, status penduduk non-permanen berbeda dengan warga yang mengubah alamat dokumen kependudukannya menjadi Surabaya. "Nah, ini kita harus bedakan, kalau penggunaan alamat kos di dokumen kependudukan khusus bagi yang memang sudah ber-KTP Surabaya," terangnya.
Sementara bagi penghuni kos yang berasal dari luar daerah, penyelenggara rumah kos diwajibkan melaporkan data mereka melalui sistem informasi yang sedang disiapkan Disdukcapil Surabaya.
"Bagaimana dengan pekerja di Surabaya, atau mahasiswa (dari luar daerah), maka kami juga mewajibkan penyelenggara kos ini untuk melaporkan. Akan kami siapkan sistem informasinya dalam pelaporan itu untuk mengentry, melaporkan, meng-capture siapa saja yang menghuni di kos itu," paparnya.
Laily memastikan, pendataan tersebut tidak otomatis membuat penghuni dari luar daerah menjadi warga Surabaya atau memiliki KK dan KTP Surabaya. Mereka tetap tercatat sebagai penduduk non-permanen. "Tetapi tidak kemudian menjadi ber-KK KTP Surabaya, hanya saja didata sebagai penduduk non-permanen," imbuhnya.
Menurutnya, pencatatan penduduk non-permanen dibutuhkan agar Pemkot Surabaya dapat memiliki gambaran jumlah penduduk yang benar-benar beraktivitas dan tinggal di setiap wilayah. Data tersebut dapat menjadi dasar dalam memperkirakan kebutuhan layanan publik, termasuk kebutuhan air hingga pangan.
"Kalau kita hanya meng-capture orang yang ber-KK Surabaya saja, pemerintah tidak bisa menghitung kebutuhan airnya berapa, kebutuhan contoh beras di wilayah ini ada berapa. Maka dari itu baik yang ber-KK Surabaya maupun yang tinggal non-permanen, wajib didata dan dilaporkan oleh pemilik kos," katanya.
Selain sistem pelaporan, Disdukcapil Surabaya juga menyiapkan dokumen digital bagi penduduk non-permanen. Dokumen tersebut nantinya dilengkapi kode QR sehingga dapat disimpan dalam format PDF dan dibawa secara digital.
"Ada kertas dilengkapi scan barcode. Karena kan semuanya sudah digital, jadi bentuknya PDF bisa disimpan, dibawa ke mana saja," pungkas Laily. (*)
Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
