15 August 2026

Get In Touch

Pemkab Jember Kembali Berlakukan Parkir Belangganan Mulai Oktober, Targetkan Pendapatan Rp 23 Miliar

Petugas Dishub Jember saat mengatur lalu lintas kendaraan roda dua terkait parkir di perkotaan Jember.
Petugas Dishub Jember saat mengatur lalu lintas kendaraan roda dua terkait parkir di perkotaan Jember.

JEMBER (Lentera) - Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Perhubungan berencana kembali memberlakukan sistem parkir berlangganan paling lambat Oktober 2026. Kebijakan ini ditargetkan mendongkrak pendapatan parkir untuk Pendapatan Asli Daerah sebanyak Rp 23 miliar per tahun.

Dalam Peraturan Bupati Perbup Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi yang sudah diterbitkan Pemkab Jember sudah ditetapkan terkait parkir berlangganan itu. Kepala Dinas Perhubungan Dishub Kabupaten Jember, Gatot Triyono, mengatakan saat ini pihaknya tinggal menandatangani Nota Kesepahaman MOU dengan Bapenda Provinsi Jawa Timur dan Kepolisian.

“Kita juga sudah rapat persetujuan dengan Komisi C DPRD Jember untuk meminta rekomendasi tertulis. Rekomendasi ini tidak mengubah isi Perbup,” kata Kadishub Jember Gatot Triyono, Jum’at (14/8/2026).

Dia menambahkan, dalam skema baru, tarif parkir berlangganan ditetapkan Rp. 40 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp. 80 ribu per tahun untuk kendaraan roda empat. Berdasarkan data tahun 2023, Jember memiliki 958.574 unit motor dan 89.327 unit mobil. Sedangkan untuk tngkat kepatuhan bayar pajak kendaraan bermotor warga Jember tercatat masih 60 persen. 

Kadishub Jember Gatot juga mengungkapkan, sistem parkir berlangganan sebenarnya pernah berlaku di Jember sejak 2009 dan terbukti meningkatkan pendapatan, meski ada beberapa kendala. “Sebelum ada parkir berlangganan tahun 2008, pendapatan kami hanya Rp. 1 miliar. Begitu diterapkan 2009, langsung naik jadi Rp. 6 miliar. Terakhir 2023 bisa Rp.10,6 miliar. Namun setelah sistem dihapus, pendapatan parkir Jember pada 2024 anjlok drastis lagi hanya Rp1,5 miliar," terangnya. 

Menurutnya, alasan penerapan kembali parkir berlangganan, upaya menghidupkan kembali parkir berlangganan sempat terkendala. Pada 2023, pengajuan Perda ditolak Kemenkumham dengan alasan digugurkan secara nasional. Namun belakangan diketahui, dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, terdapat 21 daerah tetap memberlakukan parkir berlangganan dengan dasar PP Nomor 35 Tahun 2023. Aturan itu membolehkan pajak terutang diambil di awal sebelum pelayanan diberikan.

Bermula dari kondisi itu Pemkab Jember melalui Dinas Perhubungan Jember telah berkonsultasi dengan Pemprov Jatim dan akhirnya menerbitkan perbup sebagai dasar hukum. “Apalagi sebelumnya sejumlah fraksi dalam sidang paripurna juga menginginkan parkir berlangganan kembali diberlakukan," ujarnya. (mok/ads)

 

Reporter: PJ Moko
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.