MADIUN (Lentera) -Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial ZK (46) yang kedapatan overstay dan bekerja ilegal sebagai koki di sebuah restoran di Kota Madiun.
ZK diamankan petugas Imigrasi Madiun pada 4 Agustus 2026 setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas WNA tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Arief Ady Prayogo mengatakan, setelah diamankan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap ZK.
Dari pemeriksaan tersebut diketahui ZK telah melanggar ketentuan keimigrasian karena izin tinggalnya telah habis masa berlaku.
“Yang kami amankan itu adalah satu orang pria inisial ZK, warga negara dari China. Informasi kami dapat dari informasi masyarakat dan rupanya yang bersangkutan setelah kami amankan dan kami ambil keterangan diketahui juga yang bersangkutan overstay,” kata Arief.
Menurut Arief, ZK sebelumnya memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang disponsori perusahaan di Semarang.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi di Semarang untuk memastikan status keimigrasian dan keberadaan ZK.
Hasilnya, ZK diketahui sudah tidak lagi bekerja dengan pihak yang menjadi sponsornya. Dia kemudian berada di Kota Madiun dan bekerja sebagai chef atau koki di sebuah restoran.
“Setelah kami koordinasi ke Semarang, kami dapat informasi orang asing itu kabur, kemudian berkegiatan ilegal menjadi chef atau koki di restoran di Kota Madiun,” ujar Arief.
ZK selanjutnya ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Madiun untuk menjalani proses pemeriksaan dan tindakan keimigrasian.
Arief mengatakan ZK dikenai ketentuan Pasal 78 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Keimigrasian.
Setelah proses pemeriksaan selesai, Kantor Imigrasi Madiun memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan terhadap ZK pada 11 Agustus 2026.
“Yang bersangkutan sudah terbang meninggalkan Indonesia menuju China,” kata Arief.
Tak hanya ZK, Imigrasi Madiun juga memeriksa pihak yang terkait dengan keberadaan dan aktivitas WNA tersebut.
Arief mengatakan pemilik atau pihak restoran di Madiun telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Pihak yang menjadi sponsor ZK di Semarang juga diperiksa.
“Kami periksa. Kami panggil, kami periksa, termasuk sponsor yang di Semarang juga kami periksa, kami ambil keterangan,” kata Arief.
Sementara terhadap pihak restoran di Madiun, Imigrasi memberikan surat peringatan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Untuk yang di Madiun, tentu saja kami berikan surat peringatan agar tidak mengulangi kembali,” ujarnya.
Arief menyebut penindakan terhadap ZK bukan deportasi pertama yang dilakukan Kantor Imigrasi Madiun sepanjang 2026.
Sejak Januari hingga Agustus 2026, pihaknya telah mendeportasi dua WNA.
“Yang pertama overstay, kami deportasi warga negara Malaysia. Yang kali ini adalah yang tadi saya sebutkan, warga negara China,” ujarnya.
Arief memastikan pengawasan terhadap WNA akan terus dilakukan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun.
Menurut dia, pengawasan dilakukan melalui patroli dan kegiatan pengawasan keimigrasian secara berkala.
Selain pengawasan lapangan, Imigrasi Madiun juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan WNA yang diduga melakukan pelanggaran.
“Kami juga menyebarkan informasi keimigrasian terkait kontak pengaduan jika ada warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran." ujar Arief.
Reporter: Wiwet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH





.jpg)
