14 August 2026

Get In Touch

DPRD Malang: Pencegahan LGBT Tak Harus Tunggu Perda, Perbup Bisa Jadi Langkah Cepat

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq. (Santi/Lentera)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menyebut regulasi untuk mengatur pencegahan LGBT tidak perlu menunggu pembahasan Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, mengatakan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) dapat menjadi langkah cepat bagi pemerintah setempat untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait isu tersebut.

"Kalau Perda memang tidak bisa cepat. Karena harus dimasukkan dulu ke DPRD, diajukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk diusulkan pembahasannya. Prosesnya panjang. Sekarang sudah Agustus, nanti baru bisa diajukan di 2027," ujarnya, Kamis (13/8/2026).

Karena itu, menurutnya Perbup dinilai dapat menjadi opsi untuk menjalankan langkah pencegahan lebih cepat tanpa harus menunggu seluruh proses pembentukan Perda selesai.

Zia mengatakan, Bupati Malang dapat menerbitkan Perbup untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat sekaligus menunjuk perangkat daerah yang berkaitan untuk menjalankan langkah pencegahan.

"Misalnya Dinas PPPA, berarti konsekuensinya dinas tersebut juga harus mendapatkan tambahan anggaran operasional, dan lain-lain," jelasnya.

Menurut Zia, Perbup dapat diterbitkan selama terdapat dasar hukum atau aturan di atasnya yang dapat menjadi landasan. Nantinya, apabila Perda telah terbentuk, regulasi tersebut dapat dievaluasi. 

"Pak Bupati bisa menerbitkan Perbup untuk langkah cepat penanganan LGBT di Kabupaten Malang," imbuhnya.

Zia menambahkan, terkait dengan pencegahan penyimpangan perilaku seksual, DPRD Kabupaten Malang sejatinya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) untuk membahas rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada 2027.

Lebih lanjut, ia menyebut DPRD juga berencana menambah anggaran melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026 untuk mendukung kegiatan diseminasi yang dilakukan dinas terkait. Salah satu yang akan dilakukan adalah pemetaan wilayah yang dinilai memiliki potensi persoalan tersebut.

Ia mencontohkan pemetaan yang sebelumnya dilakukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) untuk mengidentifikasi wilayah yang memiliki potensi radikalisme. Menurutnya, pola serupa dapat diterapkan dengan melibatkan Dinsos dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

"Akhirnya ada databasenya. Nanti Dinsos bisa bersinergi dengan Dinas PPPA juga," jelasnya.

Zia menilai pemetaan tersebut diperlukan agar upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah dapat lebih terukur. Dengan adanya peta wilayah, pemerintah dapat menentukan bentuk penanganan yang sesuai dengan kondisi di lapangan.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.