11 August 2026

Get In Touch

Pemkot Palangka Raya Komitmen Penuhi 5 Komponen, 15 Indikator, dan 5 Level Maturitas Sebagai Kota Antikorupsi

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini.

PALANGKA RAYA (Lentera) – Kota Palangka Raya telah ditetapkan sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/1769/DKM.01.02/80-84/03/2026.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menyampaikan Pemkot komitmen melaksanakan program Kota Antikorupsi. KPK telah menetapkan pemenuhan dokumen bukti dukung yang terdiri atas 5 komponen, 15 indikator, dan 5 level maturitas, pada setiap indikator sebagai tolok ukur implementasi tata kelola pemerintahan yang berintegritas.

"Dengan ditetapkannya Kota Palangka Raya sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026, merupakan kepercayaan sekaligus amanah yang harus dijaga dan diwujudkan bersama," papar Zaini, Selasa (11/8/2026).

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, ia mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya berkomitmen untuk memenuhi seluruh persyaratan melalui implementasi setiap komponen, indikator, dan level maturitas secara nyata, yang didukung dengan penyusunan, pelaksanaan, pendokumentasian, serta penyempurnaan dokumen bukti dukung secara sistematis, kolaboratif, dan berkelanjutan.

Zaini menjelaskan, melalui kerjasama, sinergi, dan komitmen yang kuat dari seluruh Perangkat Daerah, Pemkot Palangka Raya telah berhasil meningkatkan kualitas Pemenuhan Indikator Program Kota Antikorupsi.

“Hingga saat ini, Pemkot Palangka Raya telah mencapai Nilai Maturitas sebesar 96,5 dari skala 100. Tidak hanya itu, tingkat Kesesuaian Dokumen Bukti Dukung mencapai 97,61 persen, yaitu 409 dari 419 dokumen yang dipersyaratkan, telah memenuhi kriteria penilaian,” jelasnya.

Zaini berharap ada arahan, masukan, serta pembinaan dari Tim KPK agar berbagai catatan yang masih memerlukan penyempurnaan dapat ditindaklanjuti secara optimal, sesuai dengan standar dan kriteria yang telah ditetapkan.

“Proses pembinaan ini selain bertujuan untuk menyempurnakan pemenuhan dokumen bukti dukung, juga untuk memperkuat implementasi tata kelola pemerintahan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemkot Palangka Raya,” tuturnya.

Selebihnya Zaini menambahkan, membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan mewujudkan budaya antikorupsi, tidak bisa dicapai dalam waktu singkat, namun memerlukan proses dengan komitmen, konsistensi, kolaborasi, dan perbaikan secara berkelanjutan.

“Melalui sinergi dan kolaborasi yang terjalin antara KPK dengan Pemkot Palangka Raya, kami berharap berbagai upaya perbaikan yang telah dan tengah dilakukan untuk mewujudkan Kota Palangka Raya menjadi pemerintahan yang berintegritas dan berdaya saing,” tutupnya. (*)

 

Reporter : Novita
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.