11 August 2026

Get In Touch

Kemenag Susun Pedoman Pesantren Ramah Anak, Cegah Tindak Kekerasan

Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said saat penyusunan Pesantren Ramah Anak 2026 di Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Kemenag)
Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said saat penyusunan Pesantren Ramah Anak 2026 di Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Kemenag)

JAKARTA (Lentera) - Direktorat Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama (Kemenag) menyusun Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak Tahun 2026. Pedoman ini akan menjadi panduan bersama dalam memperkuat sistem pencegahan tindak kekerasan, serta pelindungan santri di lingkungan pesantren.

“Keselamatan dan perlindungan santri harus menjadi bagian dari ikhtiar kita dalam membangun pesantren yang ramah anak. Pesantren harus menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan memberikan ruang bagi santri untuk tumbuh serta berkembang secara optimal,” ujar Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Pembahasan draft pedoman ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan untuk memperkaya perspektif dan memastikan pedoman memiliki pendekatan yang komprehensif. Diantaranya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bareskrim Polri, Majelis Masyayikh, Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama, Lembaga Pengembangan Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia, serta unsur pesantren dan pegiat perlindungan anak.

Pihaknya sengaja melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan pedoman ini. Sebab, penguatan keselamatan santri membutuhkan kerja bersama. Perlindungan anak di pesantren tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pengasuh atau satuan pendidikan, tetapi membutuhkan ekosistem yang melibatkan pemerintah, organisasi masyarakat, aparat penegak hukum, komunitas, serta warga pesantren.

Basnang mengatakan pedoman ini perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari tata kelola pesantren. Menurutnya, pesantren tidak hanya dituntut menghadirkan proses pendidikan yang berkualitas, tetapi juga memastikan setiap santri belajar dan tumbuh dalam lingkungan yang aman.

Safeguarding dalam konteks pesantren diarahkan bukan hanya sebagai mekanisme respons ketika terjadi persoalan, tetapi juga sebagai pendekatan pencegahan. Dengan demikian, pesantren diharapkan memiliki sistem yang mampu mengenali potensi risiko, mencegah terjadinya kekerasan dan tindakan yang membahayakan santri, sekaligus memastikan tersedianya mekanisme perlindungan ketika persoalan terjadi.

Basnang menegaskan bahwa penguatan sistem tersebut harus berjalan seiring dengan karakter dan tradisi pesantren. “Kita ingin penguatan perlindungan santri tumbuh dari nilai-nilai luhur pesantren. Tradisi pengasuhan, pendidikan, keteladanan, dan penghormatan terhadap martabat santri harus menjadi kekuatan dalam membangun sistem safeguarding di pesantren,” tegas Basnang.

Melalui penyusunan pedoman ini, Direktorat Pesantren berupaya memperkuat fondasi Pesantren Ramah Anak, sehingga keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan tumbuh kembang santri semakin menjadi bagian integral dari penyelenggaraan pendidikan pesantren. Bagi pesantren, menjaga santri bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari amanah pendidikan dan pengasuhan. (*)

Editor: Lutfiyu Handi

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.