10 August 2026

Get In Touch

Yona Bagus Minta Inspektorat Usut Tuntas Modus Jual Beli Loker Pemkot

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko.

SURABAYA (Lentera) - Kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diminta tidak berhenti pada pemberhentian dua oknum tenaga harian lepas (THL) yang terlibat. DPRD Surabaya mendorong Inspektorat mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang turut bermain dalam praktik tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengatakan pengusutan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada jaringan yang memanfaatkan nama Pemkot Surabaya untuk meraup keuntungan dari masyarakat yang mencari pekerjaan.

“Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada dua ASN atau PPPK tersebut, harus ditelusuri apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam melakukan pungutan liar terkait iming-iming pekerjaan ini,” kata Yona, Senin (10/8/2026).

Sebelumnya, dua oknum tenaga harian lepas (THL) dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya diberhentikan karena diduga terlibat praktik penipuan dengan modus menjanjikan posisi sebagai pegawai Pemkot Surabaya.

Menurut Yona, potensi praktik serupa perlu diantisipasi, terutama pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki intensitas interaksi tinggi dengan masyarakat. 

Yona menyebut Satpol PP, Dishub, pemadam kebakaran, BPBD, kecamatan hingga kelurahan sebagai sejumlah unit yang perlu mendapat perhatian dalam pengawasan.

“Langkah konkretnya adalah Inspektorat harus mengumpulkan rekan-rekan OPD dan melakukan observasi menyeluruh, bahkan hingga ke tingkat kecamatan,” sebutnya.

Selain membongkar kemungkinan jaringan, politisi dari Fraksi Gerindra ini menegaskan kerugian yang dialami korban akibat praktik tersebut bukan menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya. Menurutnya, pengembalian uang kepada korban merupakan tanggung jawab pribadi oknum yang bersangkutan.

“Pengembalian uang sepenuhnya merupakan tanggung jawab oknum pelaku personal, bukan tanggung jawab Pemerintah Kota,” tuturnya.

Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini juga meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku dapat memasukkan seseorang menjadi pegawai Pemkot Surabaya dengan imbalan tertentu. Masyarakat diminta memastikan setiap informasi rekrutmen melalui kanal resmi pemerintah.

Komisi A DPRD Surabaya, lanjut Yona, juga akan mengevaluasi mekanisme pengawasan internal sekaligus meminta adanya langkah pencegahan agar modus serupa tidak kembali terjadi.

Ia menegaskan seluruh informasi mengenai pembukaan formasi dan rekrutmen pegawai Pemkot Surabaya hanya diumumkan melalui kanal resmi, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Pasti. Sebagai mitra kerja, Komisi A akan mengagendakan pemanggilan terhadap Inspektorat dan BKPSDM untuk membahas isu yang sedang berkembang ini dan mendiskusikan langkah tindak lanjut yang konkret,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.