SURABAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi membuka pendaftaran seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Surabaya periode 2026–2031. Rekrutmen ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya, Arief Boediarto, menjelaskan proses seleksi mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota.
Menurut Arief, terdapat empat kompetensi utama yang harus dimiliki calon pimpinan BAZNAS. Pertama, memiliki komitmen tinggi dan rekam jejak yang baik dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Kedua, memahami syariat Islam, khususnya terkait pengelolaan zakat sebagai lembaga resmi negara.
"Ketiga, mampu menyusun perencanaan strategis serta mengelola program penghimpunan dan pendistribusian dana secara efektif. Keempat, memiliki kemampuan membangun sinergi antara masyarakat, para muzaki, dan pemerintah daerah," ujar Arief, Kamis (6/8/2026).
Untuk menjamin proses seleksi berlangsung objektif dan akuntabel, Pemkot Surabaya melibatkan berbagai unsur independen. Selain Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya sebagai representasi regulator, seleksi juga melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, dan ulama.
"Kami menggandeng akademisi, tokoh masyarakat, dan ulama sebagai penguji independen untuk menilai kapasitas intelektual, kepemimpinan, pola pikir strategis, serta kelayakan para calon," katanya.
Arief mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam seleksi tersebut, baik dari kalangan profesional, akademisi, praktisi, pegiat sosial, maupun tokoh masyarakat.
"Kami mengajak putra-putri terbaik daerah untuk bersama-sama membangun Surabaya melalui tata kelola zakat yang akuntabel dan berdampak nyata bagi kemaslahatan umat," tuturnya.
Adapun persyaratan umum meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, memiliki integritas, serta berusia minimal 40 tahun pada saat mendaftar.
Selain itu, pelamar harus sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, bukan mantan narapidana dalam lima tahun terakhir, serta berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
Calon pimpinan juga diwajibkan bersedia bekerja penuh waktu, tidak merangkap jabatan sebagai ASN maupun pegawai BUMN atau BUMD, serta memiliki visi, misi, dan rancangan program kerja untuk pengembangan BAZNAS Kota Surabaya.
Arief menambahkan, pendaftaran dibuka pada 1–10 September 2026. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi simzat.kemenag.go.id.
"Informasi mengenai persyaratan administrasi dan berkas pendukung dapat diakses melalui barcode pada poster resmi pengumuman. Kami berharap semakin banyak figur terbaik yang ikut berpartisipasi demi mewujudkan pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan berintegritas di Surabaya," pungkasnya. (*)
Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
