06 August 2026

Get In Touch

Febrie Adriansyah Rencana Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Ini Respon Polri

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (tengah) setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto:CNNIndonesia)
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (tengah) setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto:CNNIndonesia)

JAKARTA (Lentera) - Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dan Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (5/8/2026) siang. Terkait itu Polri merespon dan menyatakan siap menghadapi praperadilan yang akan diajukan tersebut.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan pengajuan praperadilan itu merupakan upaya menguji proses hukum yang tengah berjalan."Siang ini, rencana akan kami daftarkan praperadilan," katanya melansir antara Rabu (5/8/2026).

Berdasarkan undangan yang diterima, pendaftaran permohonan praperadilan dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Harsono RM, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Sekali lagi kami sampaikan, praperadilan ini perlu kita tempatkan sebagai ruang untuk menguji proses hukum, aktualisasi hak asasi, dan upaya meng-clear-kan agar proses hukum yang dilakukan tidak melanggar hukum serta sangat hati-hati," tutur Febri.

Lebihg lanjut dia menegaskan langkah praperadilan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghindari proses hukum. "Jadi, praperadilan bukan langkah menghindari hukum, tapi upaya menjernihkan proses hukum," ungkap Febri.

Pihaknya akan mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama, berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU dan upaya paksa penahanan.

Permohonan kedua, terkait dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Sementara itu, Kepala Bagian Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan siap menghadapi praperadilan yang akan diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. 

“Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” kata Yusuf melansir tempo.co Rabu (5/8/2026). 

Bahkan, Yusuf mempersilakan kuasa hukum pihak Febrie tersebut. Menurut Yusuf, kuasa hukum merupakan salah satu pihak yang diberi hak oleh UU (KUHAP) untuk mengajukan praperadilan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 15.

Ia menjelaskan, pasal tersebut memberikan batasan bagi pihak yang dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan adalah tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban.

“Sehingga, pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut,” tutur dia.

Di kasus TPPU, Febrie sebelumnya dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 607 juncto Pasal 20 juncto Pasal 126 atau Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Sedangkan atas penetapan tersangka oleh polisi dalam penanganan kasus PT Asabri, Febrie dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.