04 August 2026

Get In Touch

BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp2,06 Triliun untuk 5,7 Juta Jemaah Haji

Ilustrasi penyaluran Nilai Manfaat Tahap I Tahun 2026 dari BPKH untuk calon jemaah haji.
Ilustrasi penyaluran Nilai Manfaat Tahap I Tahun 2026 dari BPKH untuk calon jemaah haji.

SURABAYA (Lentera) -Sebanyak 5.700.000 jemaah haji reguler dan khusus yang masih berada dalam masa tunggu keberangkatan mendapatkan penyaluran Nilai Manfaat Tahap I Tahun 2026 dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Total nilai manfaat yang disalurkan mencapai lebih dari Rp2,06 triliun.

Penyaluran tersebut merupakan bagian dari pengelolaan dan optimalisasi dana haji agar manfaatnya dapat dirasakan tidak hanya oleh jemaah yang berangkat pada tahun berjalan, tetapi juga jemaah yang masih menunggu jadwal keberangkatan.

Dari total nilai manfaat tersebut, sekitar Rp1,8 triliun dialokasikan untuk jemaah haji reguler. Rata-rata nilai manfaat yang diterima mencapai Rp323.490 per jemaah. Sementara itu, jemaah haji khusus menerima nilai manfaat sebesar US$13,8 juta, dengan rata-rata US$61,61 per jemaah.

Besaran nilai manfaat yang diterima masing-masing jemaah tidak sama. Salah satu faktor yang memengaruhi adalah masa tunggu keberangkatan. Semakin berbeda masa tunggu, alokasi nilai manfaat yang diterima juga dapat berbeda.

Nilai manfaat tersebut disalurkan melalui Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA). Alokasi NMVA ditetapkan berdasarkan hasil pembahasan dan persetujuan bersama DPR RI.

Mekanisme serupa juga diterapkan dalam menentukan alokasi nilai manfaat yang digunakan untuk mendukung Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jemaah yang berangkat pada tahun berjalan.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan pembagian nilai manfaat harus mempertimbangkan kepentingan jemaah yang berangkat maupun jemaah yang masih berada dalam masa tunggu.

“Alokasi Nilai Manfaat bagi jemaah yang berangkat dan jemaah yang masih menunggu keberangkatan harus dijaga secara proporsional. Ketika porsi Nilai Manfaat yang dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji lebih besar, maka ruang alokasi yang dapat disalurkan kepada jemaah tunggu melalui NMVA menjadi lebih terbatas,” kata Fadlul, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, keseimbangan tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan keuangan haji. Dana haji harus dikelola agar mampu memberikan manfaat bagi jemaah saat ini sekaligus tetap menjaga kemampuan pembiayaan bagi jemaah pada masa mendatang.

“Kami terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar memberikan manfaat secara berkelanjutan, dengan tetap menjaga kesehatan keuangan haji untuk memenuhi kebutuhan jemaah saat ini maupun di masa mendatang,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menuturkan, pengelolaan dan penyaluran nilai manfaat dilakukan berdasarkan prinsip syariah serta prinsip transparansi dan kehati-hatian.

Menurutnya, transparansi menjadi penting karena dana haji merupakan dana yang dikelola untuk kepentingan jutaan jemaah. Karena itu, jemaah perlu dapat mengetahui perkembangan nilai manfaat yang menjadi haknya.

“BPKH memastikan Nilai Manfaat dikelola dan disalurkan sesuai prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku. Jemaah juga dapat memantau Nilai Manfaat yang tercatat pada Virtual Account melalui BPKH Apps sehingga prosesnya semakin transparan dan mudah diakses,” tutupnya.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.