04 August 2026

Get In Touch

Hadapi Pembahasan APBD 2027, Pemkot Malang Segera Ajukan Pj Sekda

Plh Sekda Kota Malang, Dandung Djulharjanto, ditemui di Balai Kota Malang, Senin (3/8/2026). (Santi/Lentera)
Plh Sekda Kota Malang, Dandung Djulharjanto, ditemui di Balai Kota Malang, Senin (3/8/2026). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera mengajukan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) kepada Gubernur Jawa Timur, agar memiliki kewenangan memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menghadapi pembahasan sejumlah dokumen penting APBD 2027.

"Kami bersama BKPSDM akan berkoordinasi untuk proses pengusulan Pj Sekda," ujar Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Malang, Dandung Djulharjanto, ditemui di Balai Kota Malang, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, keberadaan Pj Sekda penting karena jabatan tersebut memiliki kewenangan yang melekat untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Malang.

Dandung menjelaskan, salah satu kewenangan yang menjadi perhatian adalah posisi Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) secara ex-officio.

Karena itu, sesuai arahan Wali Kota Malang, BKPSDM akan segera mengirimkan usulan Pj Sekda kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Disinggung terkait nama calon yang diusulkan, Dandung mengakui sudah ada beberapa kandidat. Namun, ia belum bersedia mengungkap identitas para calon tersebut kepada publik.

"Ada, tetapi mohon maaf belum bisa saya sampaikan. Nanti kalau sudah waktunya akan kami sampaikan," katanya.

Ia hanya memastikan, kandidat yang diusulkan berasal dari lingkungan internal Pemerintah Kota Malang.

"Secara umum dari internal Pemkot," imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan percepatan pengusulan Pj Sekda dilakukan, agar proses pembahasan sejumlah dokumen anggaran tidak terkendala keterbatasan kewenangan Plh Sekda.

Menurutnya, dalam waktu dekat Pemkot Malang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), termasuk Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA).

Disinggung terkait kemungkinan Dandung menjabat sebagai Sekda definitif, Wahyu menjelaskan, Plh Sekda saat ini tidak memenuhi persyaratan usia untuk diangkat sebagai Sekda definitif.

"Kalau untuk definitif sepertinya tidak, karena faktor usia yang tidak mencukupi," katanya.

Terkait pengisian jabatan Sekda definitif, Wahyu menyebut, pemerintah akan mengacu pada sistem manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Apabila terdapat kandidat yang memenuhi kualifikasi dari internal Pemkot Malang, maka akan diprioritaskan.

Ia juga memastikan, proses pengisian Sekda definitif akan dipercepat. Nantinya, Pj Sekda yang ditunjuk akan mengoordinasikan tahapan menuju pengisian jabatan Sekda secara definitif.

"Kami akan lebih cepat dengan manajemen talenta ini. Yang jelas Pj nanti akan mengorkestrasi terkait usulan-usulan Sekda definitif," pungkasnya.

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.