31 July 2026

Get In Touch

Jadi Tersangka Kasus Bupati Pemalang, Penyidik Dalami Pemerasan Staf KPK dari Anggota Polri

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (ketiga kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (foto:ist/Ant)
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (ketiga kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (foto:ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami praktik pemerasan yang dilakukan staf administrasi KPK berinisial, DIS, seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seorang polisi tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Staf Administrasi KPK.

“Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar, merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta mengutip Antara, Kamis (30/7/2026).

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan pihak lain yang diperas oleh oknum polisi tersebut, Budi menjelaskan hal tersebut akan didalami KPK.

“Ini masih tahap awal. Jadi, penyidik masih fokus terkait dengan perkara ini. Nanti penyidik tentu akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan KPK secara internal melakukan introspeksi setelah terjadi dugaan pemerasan tersebut.

“Bagi kami di internal KPK, ini juga menjadi introspeksi, dan kami juga ke depan akan fokus untuk melakukan langkah-langkah korektif, langkah-langkah perbaikan, baik melalui pendekatan sistem ataupun pendekatan individual sehingga kami bisa melakukan mitigasi sejak dini dan pencegahan supaya persoalan-persoalan seperti ini tidak kembali terulang,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK pada 29 Juli 2026 mengonfirmasi telah melakukan OTT ke-18 yang dilakukan selama 2026.

Dalam OTT itu, KPK menangkap lima orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan seorang di Purworejo. Salah satu dari 21 orang yang ditangkap tersebut adalah Anom Widiyantoro.

Kemudian, KPK membawa 12 dari 21 orang tersebut untuk diperiksa lebih lanjut di Jakarta. Mereka terdiri atas lima orang yang ditangkap di Jakarta, enam orang dari Pemalang, dan seorang dari Purworejo.

Selain itu, KPK telah menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp2 miliar dan menyegel sejumlah lokasi.

Pada 30 Juli 2026, Anom Widiyantoro beserta tiga orang lainnya tampil di hadapan publik mengenakan rompi oranye KPK sehingga dapat dipastikan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK lantas mengatakan kasus tersebut terdiri atas dua klaster. Pertama, dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang. Kedua, dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro.

KPK juga mengungkapkan, identitas tersangka kasus dugaan pemerasan, selain Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI).

“GHA selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati Pemalang, LBS selaku pihak swasta sekaligus orang tua DIS, dan terakhir DIS selaku pegawai KPK atau Staf Administrasi KPK,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta melansir Antara, Kamis (30/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), Lilik Budi Suprianto (LBS), dan Setya Budi Dias (DIS).

“Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, atau sejak 29 Juli-17 Agustus 2026,” kata Taufik.

Sementara itu, dia menjelaskan Anom Widiyantoro bersama Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara Lilik dan Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 KUHP.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.