28 July 2026

Get In Touch

Dua Polisi Jadi Tersangka Peredaran Etomidate

Ilustrasi jeruji tahanan.
Ilustrasi jeruji tahanan.

JAKARTA (Lentera) - Polda Metro Jaya menyatakan Bareskrim Polri telah menetapkan yakni MR dan DD, mereka merupakan Kanit Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan dan anggota Polda Aceh sebagai tersangka kepemilikan dan peredaran 200 etomidate.

"Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka tentang kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, yaitu saudara MR dan saudara DD," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermantod i Polda Metro Jaya melansir cnnindonesia, Senin (27/7/2026).

Di satu sisi, Budi, mengatakan Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman dan lima anggota Satres Narkoba Polres Tangsel tidak terlibat dalam peredaran narkoba.

"Kasat Narkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait tentang dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba tentang kepemilikan 200 catridge etomidate," lanjutnya.

Namun, Budi menyampaikan saat ini Pardiman dan lima anggota lainnya masih diperiksa oleh penyidik Subdit Paminal Polda Metro Jaya.

Budi menerangkan pendalaman ini terkait tanggung jawab Pardiman selaku Kasat Resnarkoba Polres Tangsel. Termasuk, mendalami apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa anak buahnya terlibat dalam peredaran narkoba.

Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap total enam orang anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Salah satunya adalah Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman. 

Kemudian, lima anggota lainnya merupakan Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Apip Kurniawan dan Panit Timsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo. Kemudian Kanit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Oki Wira Pranata; Panit Baya Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Rudy; serta Katimsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto. (*)

Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.