JAKARTA (Lentera) - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tim Sembilan Kejagung memanggil sembilan orang saksi terkait kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum kejagung, Anang Supriatna, mengatakan sudah ada tiga orang saksi yang memenuhi panggilan Kejaksaan. “Sedangkan 6 orang saksi lainnya tidak hadir,” ujar Anang melansir Tempo.co Senin (27/72026).
Untuk itu, lanjutnya, tim penyidik akan memanggil ulang 6 orang saksi tersebut untuk dimintai keterangannya.
Sebelumnya, Febrie terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi: korupsi di PT Asabri, korupsi di PT Krakatau Steel, dan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU milik PLN. Tiga kasus ini awalnya ditangani kepolisian. Pada kasus korupsi Asabri dan pencucian uang, polisi sudah menetapkan Febrie bersama advokat Don Ritto sebagai tersangka. Namun, tiga kasus tersebut kemudian diambil alih kejaksaan.
Kemudian pada Jumat (24/7/2026), jaksa mengumumkan statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Rudi Margono membeberkan modus kejahatan Febrie. “Secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan,” kata dia di gedung Kejagung, Jumat, 24 Juli 2026.
Sementara itu, Febrie mengklaim ia seharusnya tidak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Menurut dia, penyidik seharusnya mengonfirmasi dan mendalami semua alat bukti yang dipakai untuk menjeratnya. Penyidik, kata dia, seharusnya berkali-kali melakukan gelar perkara sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan menahannya.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” kata Febrie saat digiring menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). (*)
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
