SURABAYA (Lentera) -Dengan tidak mengurangi apresiasi dan tidak meragukan Integritas, kredibilitas dan profesionalitas anggota tim 9 yang menangani kasus FA ,
Prof Dr Juanda, SH MH, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas ESA Unggul Jakarta, menegaskan bahwa tim 9 tersebut diperkirakan mengalami hambatan struktural dan psikologis kekuasan yang sangat kuat. Artinya sekuat apapun integritas , kredibilitas dan profesionalitas anggota tim 9, tetapi dikhawatirkan mereka tetap saja tidak bisa independen dan fair secara penuh sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, karena tim 9 masih tetap dibawah kordinasi institusi yang sama, dan secara institusional fungsional, tentu belum bisa secara total melepaskan faktor faktor hambatan yg disebutkan di atas. Termasuk faktor hubungan atasan bawahan, faktor pertemanan atau kolega kerja yang sudah lama saling kenal mengenal satu sama lain bahkan bisa jadi kemukingkinan saling mengetahui kelemahan masing masing. Atas dasar itu "conflict of interest" tidak terelakkan di samping secara psikologis kekuasaan tidak menutup kemungkinan akan terjadi juga yang dikhawatirkan kasus FA ini tidak mampu diungkapkan secara menyeluruh sistemik, komprehensif dan tuntas, sehingga ada kemungkinan pihak pihak tertentu yang di duga terkait tidak tersentuh dan diusahakan dilindugi. Jika itu terjadi maka proses penegakan yang intinya ingin menghadirkan keadilan dan kesamaan setiap orang di depan hukum sulit diwujudkan.
Atas dasar kemungkinan kemungkinan tersebut sangat wajar bila muncul kekhawatiran bahwa anggota tim 9 sangat sulit untuk bekerja dengan optimal, fair dan independen sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat luas, yaitu mampu mengungkapkan kasus ini secara komprehensif , sistemik tuntas dan menyeluruh sampai seluruh pihak pihak yang di duga terlibat dapat terungkap juga.
Dengan timbulnya Conflict of Interest di kalangan penegak hukum dan menuculnya hambatan struktural dan hambatan psikologis kekuasaan , dikhawarirkan tim 9 tidak mampu menjalankan independensi dan profesional nya. Oleh karena itu Prof Juanda berpendapat Kasus FA sudah seharusnya KPK ambil alih. Saat ini rakyat dan masyarakat luas sedang mengamati dan mengawal proses penegakan hukum kasus FA, apakah diproses secara fair, menyeluruh, komprehensif, sistemik dan tuntas atau tidak.
Rakyat berharap Pemerintah yang berkuasa termasuk seluruh aparat penegak hukum dapat membuktikan bahwa negara ini dikelola dengan sungguh sungguh, benar berdasarkan konstitusi yang berlaku (UUD NRI tahun 1945) dengan menjalankan prinsip negara hukum dan asas asas umum penyelengaraan negara/pemerintahan yang baik .
Penegakan hukum yang benar dan adil merupakan salah satu bentuk investasi politik di masa datang.
Prof Juanda, yang juga Ketua Dewan PERADI MAJU ini menegaskan KPK sangat beralasan mengambil ALIH kasus FA ini, yaitu ada kekhawatiran dalam penanganan perkara tersebut terdapat keadaan yang menunjukan bahwa proses hukum tidak berjalan efektif, independen, atau terdapat kondisi lain sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, jika terdapat hal hal tersebut maka KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Pasal 10 A ayat (1) menyatakan:
“Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.”
Dengan demikian, pengambil-alihan oleh KPK merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan KPK untuk menjamin independensi, objektivitas, efektivitas, serta kepastian hukum. Tidak hanya itu
Dalam Pasal 10 ayat (2) menyatakan:
Ppengambilalihan penyelidikan, penyidikian, dan/atau penuntutan dapat dilakukan apabila terdapat keadaan sebagai berikut: (c) penanganan perkara ditunjukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya; (d) penanganan perkara mengandung unsur tindak pidana korupsi; (e) terdapat hambatan penanganan perkara akibat campur tangan pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan/atau (f) terdapat keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan menyebabkan penegakan hukum tidak dapat dilaksanakan secara baik.
Nampaknya apa yang dijadikan sebagai salah satu syarat atau alasan yang diatur dalam Pasal 10 ayat (2) dalam kasus FA ada yang terpenuhi.
Pengambilalihan tersebut bertujuan untuk menjamin independensi, efektivitas, objektivitas, serta kepastian hukum dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi. Kata Prof Juanda yang juga menjabat Penasihat Ahli Kapolri bidang Hukum Tata Negara (Lentera)
Editor: Arifin BH/Rls





.jpg)
