27 July 2026

Get In Touch

Penyidikan Kasus Dugaan Suap di Rejang Lebong Berkembang ke Pemkot Bengkulu

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo.

JAKARTA (Lentera) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkapkan perkembangan kasus dugaan suap di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bermula dari penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Dia menjelaskan awal mula penyidikan kasus dugaan suap di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong itu berkembang menjadi penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. 

"Dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya," kata Budi mengutip Antara pada Minggu (26/7/2026).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, Fikri Thobari diduga menerima uang dari pihak swasta di luar tiga perusahaan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi. "Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu," ujarnya.

Pada 9 Maret 2026 lalu, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Berselang sehari kemudian, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut. Kemudian pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan lima tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026. Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut. Namun, hingga saat itu lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka baru.

Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkap telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, meliputi kantor dan rumah milik pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman. Hasilnya penyidik KPK menemukan uang tunai senilai Rp 4 miliar di rumah Noprisman. (*)

Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.