24 July 2026

Get In Touch

Pemkot Surabaya Segel 250 Titik Parkir Tak Berizin, Eri Cahyadi Minta Pelaku Usaha Segera Urus Izin

Penyegelan parkir yang belum berizin.
Penyegelan parkir yang belum berizin.

SURABAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel sekitar 250 titik parkir yang belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir. Langkah tegas ini dilakukan untuk menertibkan pengelolaan parkir, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, setiap tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir wajib memiliki izin penyelenggaraan parkir. Apabila belum memenuhi ketentuan tersebut, lokasi parkir akan ditutup sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

"Yang tidak memenuhi dia bisa menggunakan tepi jalan umum (TJU). Tetapi tepi jalan umum kan bukan miliknya mereka, sehingga kalau dilarang parkir, ya enggak boleh parkir di sana," kata Eri, Kamis (23/7/2026).

Eri menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang menegaskan bahwa pengelolaan parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mengatur pembagian hasil pajak parkir. Menurutnya, skema tersebut justru menguntungkan pelaku usaha karena 90 persen hasil pajak menjadi hak pemilik persil atau pelaku usaha, sedangkan 10 persen masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.

Menurut Eri, penerapan izin parkir membuat pengawasan lebih efektif karena seluruh lokasi parkir dapat terdata oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya.

"Karena itulah sekarang bisa melihat ketika izin parkir itu diterapkan oleh Bapenda kelihatan semua. Makanya banyak parkir yang hilang retribusinya ya gara-gara seperti ini (belum berizin)," tuturnya.

Selain meningkatkan kepatuhan administrasi, izin parkir juga memberikan kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan kendaraan maupun barang milik pengunjung.

"Makanya kita sekarang kuatkan lagi (pengawasan). Insyaallah dengan begini akan ada kepastian ketika parkir yang tanggung jawab siapa, kalau hilang barangnya, hilang sepeda motornya, siapa yang bertanggung jawab. Itu diatur di izin parkir," tegasnya.

Berdasarkan hasil pendataan Bapenda Surabaya, terdapat sekitar 250 titik parkir yang belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir dan seluruhnya telah dikenai tindakan penyegelan."Ada sekitar 250 titik yang belum ada izin parkirnya. Disegel semua," ungkapnya.

Eri juga meluruskan anggapan masyarakat terkait masih beroperasinya sejumlah gerai toko modern yang tampak serupa dengan gerai lain yang disegel. Menurutnya, penindakan didasarkan pada kepatuhan masing-masing pengelola dalam mengurus izin parkir, bukan berdasarkan nama atau merek usaha.

"Jadi teman-teman kan ada yang bilang, loh pak toko modern (itu) kok dibuka, toko modern (yang ini) kok ditutup. Iya karena toko modern yang ini sudah punya izin parkir enggak ditutup, memang dari awal toko modern ini bagus. Tapi yang toko modern di sebelahnya walaupun namanya sama tidak urus izin parkir," jelasnya.

Ia berharap seluruh pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban tersebut segera mengurus izin penyelenggaraan parkir agar dapat kembali beroperasi sesuai ketentuan.

"Maka saya berharap contohlah temannya yang namanya sama, yang toko modernnya sama, yang sudah punya izin. Karena pemiliknya kan berbeda-beda, meskipun toko modernnya sama," pungkasnya. (*)

 

Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.