24 July 2026

Get In Touch

Hampir 2 Tahun, DPRD Kota Malang Soroti Perwal Pesantren yang Tak Kunjung Terbit

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang, Saniman Wafi. (foto: ist)
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang, Saniman Wafi. (foto: ist)

MALANG (Lentera) - Hampir 2 tahun sejak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren disahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang belum juga menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan pelaksananya. Kondisi ini menjadi sorotan DPRD Kota Malang karena dinilai menghambat implementasi perda.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang, Saniman Wafi mengatakan, pihaknya telah berulang kali mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang agar segera menerbitkan Perwal tersebut.

"Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren sudah disahkan. Di salah satu pasalnya disebutkan Perwal harus diterbitkan maksimal enam bulan setelah perda ditetapkan. Namun sampai hari ini, hampir dua tahun ini Perwalnya belum terbit. Tim fasilitasi juga belum terbentuk," ujar Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang, Saniman Wafi, Kamis (23/7/2026).

Ia menilai keberadaan tim fasilitasi yang akan diatur dalam Perwal tersebut akan menjadi instrumen penting agar pemerintah memiliki dasar dalam memberikan pembinaan maupun pendampingan kepada pondok pesantren.

"Bagaimana mau memfasilitasi pondok pesantren kalau tim fasilitasinya saja belum terbentuk," tegasnya.

Selama ini, lanjut Saniman, bentuk dukungan Pemkot Malang kepada pondok pesantren masih bersifat parsial dan belum menyentuh seluruh pesantren secara merata.

Menurutnya, bantuan yang selama ini diberikan lebih banyak berupa hibah maupun pelatihan, seperti pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun program tersebut belum tersusun dalam skema pembinaan yang sistematis dan menyeliruh menyasar ke pondok pesantren di Kota Malang.

"Selama ini mungkin ada hibah, ada pelatihan UMKM, tetapi belum terstruktur. Tidak berlaku untuk semua pondok pesantren, biasanya hanya berdasarkan usulan masyarakat," katanya.

Saniman menegaskan, substansi Perda Fasilitasi Pondok Pesantren tidak hanya mengatur soal bantuan hibah. Regulasi tersebut juga diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan kelembagaan, administrasi hingga aspek keselamatan bangunan pesantren.

Ia mencontohkan pentingnya pembinaan agar tidak terjadi insiden seperti ambruknya bangunan asrama yang dapat membahayakan keselamatan santri. "Harapannya tidak hanya soal dana hibah, tetapi juga ada pembinaan terhadap pondok pesantren. Jangan sampai ada kejadian seperti asrama ambruk yang berdampak kepada para santri," katanya.

Selain itu, Perwal nantinya juga akan mengatur pembinaan administrasi pendirian pondok pesantren sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dukungan terhadap pengembangan sumber daya santri melalui berbagai pelatihan.

Menurut Saniman, apabila Perwal telah diterbitkan, perhatian pemerintah terhadap pondok pesantren akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat sehingga program pembinaan dapat berjalan lebih optimal.

Ia menyebut, selain melalui komisi masing-masing, Fraksi PKB di DPRD Kota Malang secara konsisten mengingatkan pemerintah setiap agenda paripurna agar segera menuntaskan penyusunan Perwal tersebut.

"Kalau Perda sudah ada, Perwal juga ada, ditambah tim fasilitasi, maka Pemerintah Kota Malang mempunyai kewajiban secara aturan untuk memberikan perhatian dan memfasilitasi pondok-pondok pesantren di Kota Malang," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Malang, Suparno memastikan penyusunan Perwal Fasilitasi Pondok Pesantren tetap berjalan meski belum dapat disahkan dalam waktu dekat.

Dijelaskannya, saat ini rancangan Perwal masih berproses di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Namun, penyusunannya harus terlebih dahulu masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Wali Kota (Propemperwal). "Harapannya tahun depan sudah masuk, kemudian dilanjutkan proses pembahasan," ujar Suparno. (*)


Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.