23 July 2026

Get In Touch

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

Dua dari tiga tersangka kasus dana hibah Jawa Timur yang diduga menyuap anggota DPR RI Anwar Sadad, Achmad Yahya (kanan) dan Ra Wahid Ruslan (kiri) berjalan menuju mobil tahanan dari dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (foto:ist/Ant)
Dua dari tiga tersangka kasus dana hibah Jawa Timur yang diduga menyuap anggota DPR RI Anwar Sadad, Achmad Yahya (kanan) dan Ra Wahid Ruslan (kiri) berjalan menuju mobil tahanan dari dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (foto:ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dana hibah untuk kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022, yang diduga menyuap anggota DPR RI Anwar Sadad saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024.

“KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Ini dari klaster kedua (klaster Anwar Sadad), dari sisi pemberi, yaitu AY dan MF selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, serta RWR selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta mengutip Antara, Rabu (22/7/2026).

Taufik menjelaskan, Achmad Yahya (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR) ditahan KPK, karena diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

“Terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli-10 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan seharusnya ada empat tersangka yang ditahan KPK pada hari ini. Akan tetapi, pihak swasta dari Kabupaten Probolinggo yang saat ini menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM), tidak memenuhi panggilan KPK.

“Jadi, untuk satu tersangka lagi sudah dijadwalkan untuk hadir. Namun, sesuai dengan surat atau konfirmasi, yang bersangkutan tidak dapat hadir dalam pemeriksaan karena ada kegiatan lain,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia memastikan KPK akan menahan Moch. Mahrus dalam kesempatan berikutnya.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami akan menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan,” tandasnya memastikan.

Sebelum melakukan penahanan tiga tersangka ini, KPK mengumumkan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022, terdiri atas tiga klaster terduga pemberi dan penerima suap.

“Dari 21 tersangka, kami bagi menjadi tiga klaster,” tutur Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Taufik menjelaskan, untuk klaster pertama terdiri atas Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi (KUS) selaku terduga penerima suap, dan lima orang terduga pemberi suap.

Lima orang terduga pemberi suap tersebut terdiri atas pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang kemudian menjabat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, serta pihak swasta dari Kabupaten Tulungagung bernama Sukar (SUK), Wawan Kristiawan (WK), dan A. Royan (AR).

Ia mengatakan, untuk Hasanuddin, Jodi, Sukar, serta Wawan sudah menjalani persidangan, divonis oleh majelis hakim, dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sementara untuk A. Royan belum ditahan karena kondisinya masih sakit, sedangkan penyidikan terhadap Kusnadi dihentikan KPK karena sudah meninggal dunia.

“Klaster kedua, penerima ada dua, yakni AS (Anwar Sadad, red.) selaku anggota DPR RI 2024-2029 sekaligus Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 saat peristiwa pidananya, kemudian BGS (Bagus Wahyudiono, red.) selaku staf AS,” katanya.

Sementara terduga pemberi suap pada klaster kedua, lanjutnya, terdiri atas Ra Wahid Ruslan selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan, pihak swasta dari Kabupaten Probolinggo yang saat ini menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM), pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan bernama M. Fathullah (MF) dan Achmad Yahya (AY), serta anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahud (MHD).

Kemudian, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA), Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ), serta pihak swasta dari Sampang bernama Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad Affandy (AA), dan Abdul Motollib (AM).

“Dari penerima, di klaster ketiga ini ada AI (Achmad Iskandar, red.) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, sedangkan untuk pemberinya ada dua orang meliputi AJ (Ahmad Jailani, red.) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep dan MS (Mashudi, red.) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.

Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.

Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut. Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan untuk salah satu tersangka karena telah meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi (KUS).

Hingga 21 Juli 2026, KPK baru menahan empat dari 20 tersangka kasus tersebut. Mereka adalah Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, serta Jodi Pradana Putra.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.