22 July 2026

Get In Touch

Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Petugas menandai bangunan untuk normalisasi sungai.
Petugas menandai bangunan untuk normalisasi sungai.

SURABAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali melanjutkan normalisasi Ruang Sungai Kalianak dengan memasuki tahap ketiga. Sebanyak 182 bangunan di Kelurahan Morokrembangan mulai ditandai sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi sungai dan mengurangi risiko banjir di kawasan Kecamatan Krembangan dan Asemrowo.

Proses penandaan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, serta Pertanahan (DPRKPP), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kegiatan tersebut juga melibatkan perangkat wilayah setempat serta unsur TNI dan Polri guna memastikan pelaksanaan berjalan aman dan kondusif.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan tahap ketiga normalisasi difokuskan pada bangunan yang berada di sisi Kelurahan Morokrembangan.

“Pada tahap ketiga ini, kami melaksanakan penandaan di wilayah Kelurahan Morokrembangan. Total ada 182 bangunan yang kami tandai,” kata Irna, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, sebelum penandaan dilakukan, petugas terlebih dahulu melakukan pengukuran menggunakan peralatan teknis. Setelah itu, bangunan yang masuk dalam ruang sungai diberi tanda silang (X).

“Kami bekerja bersama DSDABM, DPRKPP, dan BPKAD. Pengukuran dilakukan menggunakan alat ukur dan prosesnya dapat disaksikan langsung oleh pemilik bangunan,” jelasnya.

Irna menuturkan, pengukuran pada tahap ketiga tetap mengacu pada peta kretek sebagai dasar penentuan batas ruang sungai. Berdasarkan peta tersebut, lebar Sungai Kalianak di lokasi berkisar antara 13 hingga 18 meter.

“Bangunan yang berada di atas ruang sungai akan diberikan tanda. Pengukuran tahap ketiga menggunakan acuan peta kretek dengan lebar sungai antara 13 hingga 18 meter,” tuturnya.

Pemkot menargetkan proses penandaan dapat diselesaikan dalam satu hingga dua hari. Namun, waktu tambahan disiapkan untuk mengantisipasi kendala teknis di lapangan.

“Kami optimistis bisa selesai dalam satu hari. Namun, kami menyiapkan waktu hingga besok apabila terdapat kendala teknis di lapangan, seperti gangguan pada alat ukur atau lokasi bangunan yang menyulitkan proses pengukuran,” imbuh Irna.

Setelah seluruh bangunan selesai ditandai, Pemkot akan melanjutkan tahapan administrasi dengan memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan.

“Selanjutnya kami memberikan surat peringatan pertama dengan tenggat tujuh hari, kemudian peringatan kedua selama tujuh hari, dan peringatan ketiga juga tujuh hari. Total ada waktu 21 hari,” terangnya.

Irna berharap warga memanfaatkan waktu tersebut untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Pemkot, kata dia, siap membantu apabila warga membutuhkan dukungan dalam proses pembongkaran maupun pemindahan barang.

“Kami siap membantu apabila warga membutuhkan bantuan untuk pembongkaran maupun pemindahan barang. Warga dapat berkoordinasi melalui camat atau lurah setempat,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Krembangan Harun Ismail mengatakan pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada warga sebelum tahapan penandaan dimulai.

“Kami mengawali dengan sosialisasi kepada warga di Balai RW 6. Setelah itu, hari ini dilanjutkan dengan tahapan penandaan,” kata Harun.

Usai proses penandaan selesai, pihak kecamatan bersama kelurahan akan mendata bangunan yang terdampak, baik yang terdampak sepenuhnya maupun sebagian.

“Kami akan mendata rumah yang terdampak, termasuk bangunan yang hanya sebagian, misalnya kamar mandi atau jamban. Pendataan dilakukan setelah seluruh proses penandaan selesai,” ujarnya.

Harun berharap masyarakat dapat mendukung program normalisasi tersebut karena manfaatnya akan dirasakan bersama, terutama dalam mengurangi potensi banjir dan mengembalikan fungsi Sungai Kalianak sebagai saluran air.

“Kami berharap masyarakat memahami bahwa normalisasi ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi sungai. Dengan begitu, manfaatnya dapat dirasakan bersama, terutama dalam mengurangi potensi banjir di kawasan sekitar,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.