22 July 2026

Get In Touch

KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara sebagai Saksi Kasus di Kutai Kartanegara

Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor. (Pemkab PPU)
Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor. (Pemkab PPU)

JAKARTA (Lentera) - Terkait kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor (MN) untuk diperiksa sebagai saksi 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan selain Bupati Penajam Paser, KPK juga memanggil seorang ibu rumah tangga berinisial WR untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut. Namun, baik Mudyat Noor maupun WR belum diketahui apakah memenuhi panggilan KPK atau tidak.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan terkait tersangka korporasi atas nama MN selaku Bupati Penajam Paser Utara,” kata Budi melansir antara, Selasa (21/7/2026).

Dia juga mengatakan KPK memeriksa seorang pihak swasta berinisial AT sebagai saksi kasus tersebut. Berdasarkan catatan KPK, saksi AT diketahui memenuhi panggilan dengan tiba pada pukul 10.22 WIB.

Sementara untuk tersangka atas nama mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, dia mengatakan KPK memeriksa mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya Beton Wilfred Imanuel Adisulung Singkali sebagai saksi. Wilfred diketahui memenuhi panggilan KPK dengan tiba pada pukul 09.26 WIB.

Kasus tersebut bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Dalam perkara itu, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita serta Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dalam kasus ini KPK menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut, antara lain 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Kemudian, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti. (*)

Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.