21 July 2026

Get In Touch

Selidiki Dugaan Korupsi Lahan Sepolwan, Kortastipidkor Bantah Kriminalisasi Eks Wakapolri Oegroseno

Eks atau mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno. (foto:ist/CNN Indonesia)
Eks atau mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno. (foto:ist/CNN Indonesia)

JAKARTA (Lentera) - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkapkan sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi, terkait hibah tanah dan bangunan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Ciputat, Jakarta Selatan, serta pengadaan tanah pengganti di Lembang, Jawa Barat.

"Saat ini masih penyelidikan. Jadi, yang namanya penyelidikan seusai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana," kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026) mengutip Antara, Selasa (21/7/2026).

Hal itu disampaikan Ahmaf Yusuf, menanggapi pertanyaan awak media terkait adanya kabar bahwa proses penyelidikan kasus korupsi ini menyeret nama eks atau mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno.

Yusuf memastikan, bahwa penyelidikan kasus ini tidak bertujuan mengkriminalisasi seseorang sebagaimana tudingan di tengah masyarakat.

"Kami jamin bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortastipidkor berdasarkan hukum dan aturan yang ada," tandasnya.

Ia juga mengatakan, akan merilis detail penyelidikan ini kepada publik jika telah ditemukan unsur tindak pidana.

"Sabar saja. Nanti akan kami rilis apabila ada tindak pidana," ucapnya.

Sebelumnya melansir CNN Indonesia, Oegroseno mengaku, dikriminalisasi lewat surat undangan klarifikasi Kortas Tipidkor Polri terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, dan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.

Ia menyebut, berdasarkan surat yang diterima, penyelidikan perkara ini dimulai pada 2 Juli 2026 dan permohonan hadir untuk klarifikasi dilayangkan pada 16 Juli 2026.

Oegroseno juga mengaku, heran kebijakan yang dilakukan lebih dari 15 tahun lalu kini diselidiki sebagai dugaan korupsi. Ia mempertanyakan, apakah penyelidikan itu telah didukung hasil audit BPK, BPKP, atau Irwasum Polri.

"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujarnya.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.