21 July 2026

Get In Touch

Pengawasan Pemerintah Terhadap Konten LGBTQ di Medsos Masih Lemah

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Ahmad Iwan Zunaih
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Ahmad Iwan Zunaih

SURABAYA (Lentera) – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Ahmad Iwan Zunaih, menilai pengawasan pemerintah terhadap penyebaran konten LGBTQ di media sosial masih lemah. Karena itu, ia mendesak pemerintah memperkuat pengawasan ruang digital agar implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 berjalan lebih efektif.

Menurut Iwan, terbitnya Perpres yang memasukkan LGBTQ sebagai bagian dari ancaman non-militer perlu diikuti langkah konkret dalam pengendalian konten di media sosial. Ia menilai ruang digital hingga kini masih menjadi celah yang belum tertangani secara optimal.

“Karena saya juga melihat secara pribadi banyak kekurangan pemerintah pada sisi ini. Artinya sisi kontrol pada medsos ini sangat lemah. Apakah pemerintah takut nanti akan melanggar HAM dan lain-lain? Saya rasa pemerintah tidak harus berpikir seperti itu,” ungkap Iwan, Senin (20/5/2026).

Politikus Partai NasDem tersebut mengatakan pengawasan terhadap media sosial tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah daerah. Sebab, kewenangan pembatasan konten berada di pemerintah pusat.

“Saya menganggap bahwa memang pemerintah dalam hal ini itu sangat lemah banget. Walaupun sekarang ini memang ada ikhtiar-ikhtiar dan usaha seperti itu, tapi saya rasa perlu lagi untuk selalu ditingkatkan. Kontrol terhadap medsos. Kalau aturan daerah saja itu tidak cukup,” ujarnya.

Karena itu, Iwan meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil peran lebih besar dalam mengawasi ruang digital.

“Kementerian Komdigi itu yang sebenarnya berwenang. Karena kita yang di provinsi, di daerah ini tidak bisa untuk membatasi. Yang bisa itu adalah dari pusat. Sehingga Kementerian Komdigi seharusnya yang punya aturan,” katanya.

Selain mendorong penguatan pengawasan, Iwan juga menyatakan dukungannya terhadap Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Menurutnya, kebijakan yang memasukkan LGBTQ sebagai ancaman non-militer merupakan langkah yang tepat.

“Perpres Nomor 111 tahun 2025 yang menyebut LGBTQ ancaman non-militer itu memang benar. Artinya itu memang harus diwaspadai. Sebab apa? Sebab kalau itu dikatakan sebagai ancaman non-militer, saya juga setuju,” ujarnya.

Ia menilai perilaku LGBTQ tidak sesuai dengan tatanan yang berlaku di masyarakat dan berpotensi memengaruhi keutuhan bangsa.

“Karena itu pasti akan merusak dan merapuhkan sendi-sendi keutuhan negara. Masyarakat seharusnya itu semuanya harus berjalan pada sesuatu yang sifatnya normal dan alamiah. Hal-hal seperti itu, LGBT, adalah sesuatu yang diluar dari kenormalan yang ada,” katanya.

Terkait Hak Asasi Manusia (HAM), Iwan menegaskan dirinya tidak menolak prinsip HAM. Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaannya tetap mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat.

“Kita boleh melaksanakan HAM. Tetapi kita melaksanakan HAM, apakah itu nanti akan berpengaruh negatif kepada sesuatu yang lebih masif lagi atau enggak? Itu harus kita pikirkan juga. Jangan kita hanya berbicara HAM, HAM tapi kita tidak berpikir efek kepada yang lainnya,” pungkasnya.

Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.