21 July 2026

Get In Touch

Bakal Masuk Usulan PAK 2026, DPRD Kota Malang Siapkan Ranperda Pencegahan LGBT

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (Santi/Lentera)
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - DPRD Kota Malang mulai menyiapkan langkah untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Tahap awal yang akan dilakukan adalah mengalokasikan anggaran penyusunan naskah akademik yang akan diusulkan masuk dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026.

"DPRD segera menganggarkan Ranperda Perda untuk pencegahan LGBT. Tahap awalnya melalui penyusunan naskah akademik yang akan kami usulkan pada PAK APBD 2026," ujar Amithya, dikutip Senin (20/7/2026).

Menurutnya, keberadaan perda akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah-langkah yang selama ini belum memiliki payung hukum di tingkat daerah. Regulasi tersebut, katanya, tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat.

Amithya menilai, sejumlah kasus yang belakangan muncul terkait dugaan praktik LGBT, termasuk adanya tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat di beberapa daerah, menjadi alasan perlunya mekanisme penanganan yang dilakukan pemerintah berdasarkan aturan yang berlaku.

"Kalau ada perda, masyarakat tidak perlu melakukan tindakan sendiri. Pemerintah yang memiliki kewajiban melakukan penanganan sesuai aturan, sehingga tidak terjadi kekerasan atau aksi main hakim sendiri," katanya.

Selain itu, legislatif juga menyoroti upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS. Amithya mengatakan, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan secara lebih sistematis dengan mengacu pada data yang dimiliki Dinas Kesehatan.

"Perda ini juga diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah untuk memutus rantai terjadinya LGBT sekaligus memutus rantai penyebaran HIV yang bersumber dari hubungan LSL sebagaimana data yang dimiliki Dinas Kesehatan," katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, sosialisasi mengenai perilaku berisiko dan pencegahan penularan penyakit juga perlu dilakukan secara lebih masif, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat. 

Edukasi sejak dini, menurutnya, menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus memperkuat upaya pencegahan.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan praktik LGBT agar menyampaikan laporan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum, bukan melakukan tindakan sendiri.

"DPRD berharap masyarakat melapor kepada pemerintah dan aparat penegak hukum apabila menemukan praktik-praktik tersebut. Penanganannya harus dilakukan oleh negara, bukan dengan kekerasan oleh masyarakat," tegasnya.

Perempuan yang akrab dengan sapaan Mia tersebut menegaskan, pendekatan edukasi dan pembinaan tetap menjadi prioritas dalam penyusunan regulasi tersebut. Sementara itu, penegakan hukum disebut sebagai langkah terakhir apabila upaya-upaya pencegahan dan pembinaan tidak membuahkan hasil.

"Kami berkomitmen mendukung berbagai upaya untuk menekan penyebaran penyakit menular, salah satunya HIV/AIDS, baik yang terjadi melalui hubungan sesama jenis maupun jalur penularan lainnya," pungkasnya. (*)


Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.