Satpol PP Kota Malang Telusuri Status Warung di RTH Buring, Penertiban Paksa Jadi Opsi Terakhir
MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai menelusuri status bangunan warung yang masih berdiri di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Buring, tepatnya di sekitar GOR Ken Arok. Hasil penelusuran tersebut akan menjadi dasar penindakan, mulai dari permintaan pembongkaran mandiri hingga penertiban paksa apabila pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan pemerintah.
"Sudah kami laporkan ke Pak Wali. Nanti kami jadwalkan untuk segera dikoordinasikan. Secara hukum atau inkracht, lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Malang dan sudah atas nama Pemkot Malang," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, Satpol PP sebelumnya telah melakukan penertiban sekaligus pembersihan area bekas bangunan yang berada tepat di tengah kawasan RTH. Namun, hingga kini masih terdapat sejumlah bangunan maupun warung di sisi timur kawasan yang status kepemilikannya masih dalam proses penelusuran.
Heru menegaskan, Pemkot Malang mengedepankan pendekatan persuasif sebelum mengambil tindakan penertiban. "Kami berupaya tidak sampai melakukan penindakan yang sifatnya represif. Karena itu kami teliti terlebih dahulu bangunan-bangunan di sebelah timur tersebut milik siapa. Kalau memang milik Pemkot, kami juga meminta masyarakat tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum," katanya.
Dia menjelaskan mekanisme penanganan akan bergantung pada hasil inventarisasi aset. Apabila bangunan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Malang, maka Pemkot harus terlebih dahulu melakukan proses penghapusan aset karena berdiri di kawasan RTH.
Sebaliknya, apabila bangunan terbukti merupakan milik masyarakat, Satpol PP akan memanggil pemilik untuk diberikan pemberitahuan agar melakukan pembongkaran secara mandiri. "Tetapi apabila dalam waktu tertentu tidak dilakukan pembongkaran, maka kami akan melakukan penertiban paksa," tegasnya.
Heru menambahkan, apabila penertiban paksa dilakukan, seluruh material hasil pembongkaran akan diperlakukan sebagai barang bukti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Saat ini, bangunan yang telah dipastikan masuk dalam inventaris aset Pemkot Malang baru berada di area depan kawasan RTH yang sebelumnya telah dilakukan pembongkaran. Sementara itu, untuk bangunan lain yang berada di sepanjang sisi timur kawasan, Satpol PP masih melakukan verifikasi status kepemilikannya.
"Kalau untuk lahannya, itu memang milik Pemkot. Tetapi untuk bangunannya, kami harus teliti dulu," kata Heru.
Dia memastikan seluruh kawasan RTH Buring dengan luas hampir 9 hektare, termasuk area hingga sebelah selatan Kantor BPBD Kota Malang, merupakan aset Pemerintah Kota Malang. "Kalau lahannya, semuanya sekitar hampir sembilan hektare itu, sampai di sebelah selatannya BPBD, merupakan milik Pemerintah Kota Malang," jelasnya.
Selain memastikan status kepemilikan bangunan, Satpol PP juga akan menelusuri bagaimana bangunan tersebut dapat berdiri di atas lahan RTH.
Menurut Heru, apabila bangunan ternyata merupakan milik masyarakat, maka pemerintah akan menelusuri proses awal pendiriannya. Sementara jika bangunan tersebut merupakan aset pemerintah, evaluasi juga akan dilakukan terhadap pengelolaan aset yang selama ini berjalan.
Ia mengatakan, proses penelusuran membutuhkan kehati-hatian termasuk meninjau aspek sosial, mengingat bangunan-bangunan tersebut telah berdiri sejak puluhan tahun lalu. "Kita lihat dulu nanti perkembangannya, karena itu juga bangunan lama, sudah puluhan tahun," pungkasnya. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
