18 July 2026

Get In Touch

Eri Cahyadi Temukan Pungutan Rp5 Juta untuk Warga Pendatang, Layanan Adminduk Harus Bebas Biaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

SURABAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan (adminduk), termasuk perpindahan kartu keluarga (KK), harus bebas biaya. RT dan RW yang masih mengaitkan pengurusan adminduk dengan pungutan warga pun terancam sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Penegasan itu disampaikan setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menemukan adanya ketentuan pungutan bagi warga pendatang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di RW 1 Kelurahan Jelidro, Kecamatan Sambikerep. Dalam sidak tersebut, Eri menerima laporan adanya biaya hingga Rp5 juta yang dibebankan kepada warga yang hendak pindah masuk.

Tak hanya itu, warga juga mengeluhkan adanya tambahan pungutan sebesar Rp2 juta untuk penambahan anggota keluarga atau tambah jiwa.

Menanggapi temuan tersebut, Eri mengatakan, iuran warga tidak boleh dikaitkan dengan proses administrasi kependudukan. Menurutnya, kontribusi untuk makam swadaya yang dibangun secara gotong royong masih dimungkinkan, tetapi tidak boleh bersifat wajib ataupun menjadi syarat pengurusan dokumen kependudukan.

“Tidak boleh berhubungan dengan adminduk. Kalau mereka sudah menjadi warga, ditanya dulu, nanti kalau meninggal mau dimakamkan di makam warga atau tidak. Kalau tidak mau, ya bisa dimakamkan di TPU Pemkot,” kata Eri, Sabtu (18/7/2026).

Ia juga menilai nominal iuran yang dibebankan kepada warga harus dihitung secara rasional dan disesuaikan dengan kebutuhan riil, seperti biaya penggali makam, kain kafan, papan makam, hingga batu nisan. “Jangan Rp5 juta begitu. Harus dihitung yang wajar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Surabaya, Arief Boediarto, mengatakan aturan tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 maupun surat edaran wali kota mengenai iuran warga.

Menurut Arief, salah satu persoalan yang ditemukan adalah mekanisme pungutan tersebut tidak pernah dikonsultasikan kepada pihak kelurahan. Padahal, setiap bentuk iuran di lingkungan warga harus diketahui dan dievaluasi agar besaran nilainya tetap wajar.

“Pak wali langsung meminta agar ketentuan itu tidak dilaksanakan lagi karena ada beberapa hal krusial yang tidak sejalan dengan semangat Perwali 112,” kata Arief.

Ia menegaskan, seluruh pelayanan administrasi kependudukan bersifat gratis dan tidak boleh disertai pungutan dalam bentuk apa pun, baik untuk proses pindah masuk, pindah keluar, maupun pengurusan dokumen lainnya. “Mutlak administrasi kependudukan itu nol rupiah. Tidak boleh ada embel-embel iuran apa pun,” tegasnya.

Arief menjelaskan, partisipasi warga baru dalam pembiayaan makam swadaya tetap dimungkinkan apabila makam tersebut merupakan aset hasil gotong royong warga dan bukan milik Pemkot Surabaya. Namun, partisipasi itu harus bersifat sukarela.

“Warga harus diberi pilihan. Kalau memilih menggunakan makam umum milik Pemkot seperti Keputih atau Babat Jerawat, tidak boleh ada pungutan. Kalau ingin ikut berpartisipasi pada makam swadaya warga, nilainya juga harus wajar dan tidak boleh dipaksakan,” jelasnya.

Selain meminta aturan di Jelidro dicabut, Pemkot juga akan menindaklanjuti dugaan pungutan serupa di RW 1 Sememi. Arief memastikan lurah dan camat akan melakukan pemeriksaan apabila praktik tersebut masih ditemukan.

Menurut Arief, sanksi bagi RT dan RW yang tetap mempertahankan pungutan yang bertentangan dengan aturan dapat berupa teguran, peringatan tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian permanen sesuai tingkat pelanggaran.

“Kalau memang masih ada, kami akan meminta lurah dan camat turun melakukan pemeriksaan. Jika sebelumnya sudah dibina tetapi masih dilakukan, sanksinya bisa lebih berat,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.