18 July 2026

Get In Touch

Pemkab Jember Alokasikan Rp 59 Miliar untuk 4.200 Mahasiswa pada Program Beasiswa Cinta Bergema

Bupati Jember Gus Fawait saat pemaparan program bertajuk Pro Gus'e di SMPN 1 Jember menerangkan realisasi beasiswa bergema bagi 4.200 mahasiswa.
Bupati Jember Gus Fawait saat pemaparan program bertajuk Pro Gus'e di SMPN 1 Jember menerangkan realisasi beasiswa bergema bagi 4.200 mahasiswa.

JEMBER (Lentera) - Kabupaten Jember terus memperkuat fondasi pembangunan daerah melalui program investasi sumber daya manusia yang terstruktur. Salah satunya, dengan memberikan Beasiswa Cinta Bergema.

Dalam pemaparan bertajuk Pro Gus'e, Bupati Jember, Gus Fawait, menegaskan bahwa sektor pendidikan merupakan instrumen paling krusial dan efektif yang dimiliki pemerintah untuk memutus mata rantai kemiskinan secara berkesinambungan dalam jangka panjang.

Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, Pemkab Jember secara konsisten melanjutkan sekaligus memperluas jangkauan program jaminan pendidikan tinggi daerah melalui stimulus Beasiswa Cinta Bergema.

Pada tahun anggaran 2026 ini, Gus Fawait mengungkapkan bahwa Pemkab Jember telah menetapkan alokasi anggaran yang sangat signifikan untuk mendanai keberlanjutan masa depan intelektual muda daerah.

"Nilai yang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai kurang lebih Rp 59 Miliar. Dana komprehensif ini dialokasikan secara khusus guna menjamin kelancaran studi serta pembiayaan pendaftaran baru bagi putra-putri berprestasi dan kurang mampu asal Kabupaten Jember," papar Bupati Jember Gus Fawait, Jumat (17/7/2027). 

Terkait dengan skala penyerapan program pada periode ini, kuota total penerima manfaat Beasiswa Cinta Bergema ditargetkan menyasar sebanyak 4.200 mahasiswa maupun calon mahasiswa. Para penerima beasiswa ini nantinya akan difasilitasi penuh untuk menempuh jenjang pendidikan tinggi di berbagai universitas, institut, dan sekolah tinggi mitra yang tersebar luas di seluruh wilayah kedaulatan Republik Indonesia. "Formulasi penyaluran beasiswa ini dirancang dengan metode yang sangat akomodatif untuk memastikan asas pemerataan," jelasnya.

Bagi sebagian besar kelompok penerima, dana bantuan diproyeksikan untuk menyubsidi atau menanggung penuh tagihan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di universitas masing-masing.

Kendati demikian, intervensi khusus yang lebih mendalam diberikan kepada tiga klaster perlindungan sosial utama. Mulai klaster afirmasi ekonomi, klaster mahasiswa dan santri, hingga klaster penyandang disabilitas.

Bagi ketiga kategori khusus tersebut, pemerintah daerah menerapkan kebijakan bantuan ganda. Mereka tidak hanya dibebaskan dari beban biaya operasional pendidikan rutin (UKT), melainkan juga berhak mendapatkan sokongan pembiayaan kebutuhan hidup sehari-hari atau living cost secara berkala hingga mereka menyelesaikan masa studinya.

Komitmen anggaran berskala besar ini merupakan kelanjutan dari kesuksesan implementasi tahun sebelumnya. Sebagai bahan evaluasi bagi publik, pada periode tahun lalu, Pemkab Jember tercatat telah berhasil mendistribusikan bantuan dana pendidikan serupa kepada kurang lebih 7.000 anak bangsa asal Jember. Ribuan mahasiswa binaan tersebut telah mendapatkan fasilitas subsidi biaya kuliah, dengan porsi sebagian besar mencakup pembebasan UKT serta sebagian lainnya menerima sokongan tunjangan biaya hidup penuh hingga dinyatakan lulus.

Guna memberikan jaminan efisiensi birokrasi dan kenyamanan psikologis, Gus Fawait memastikan bahwa seluruh mahasiswa aktif penerima beasiswa angkatan berjalan tahun 2025 tidak perlu lagi dihadapkan pada prosedur administrasi yang berbelit-belit. Untuk kelanjutan hak mereka di tahun akademik 2025/2026, mereka secara otomatis dibebaskan dari kewajiban mengikuti ujian atau seleksi ulang beasiswa. Mekanisme perpanjangan hak dilakukan dengan skema pendaftaran ulang administratif yang ringkas.

"Bagi anak-anak Jember yang telah menjadi penerima beasiswa pada tahun 2025 ini tidak perlu lagi mengikuti ujian kembali untuk mendapatkan hak beasiswanya. Prosedurnya hanya tinggal melakukan pendaftaran ulang secara tertib. Ada beberapa berkas administratif minimalis yang perlu ditandatangani bersama, salah satunya adalah surat pernyataan resmi yang mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan masih berstatus aktif sebagai mahasiswa di perguruan tinggi masing-masing," urai Gus Fawait. (mok/ads)

 

Reporter : PJ Moko
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.