SURABAYA (Lentera) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur mulai mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Transportasi Berbasis Aplikasi.
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan naskah akademis dengan menitikberatkan empat isu utama, yakni potongan aplikator, perlindungan BPJS, keringanan pajak, dan sanksi bagi perusahaan aplikasi.
Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan Batara Goa, mengungkapkan, pembahasan Raperda inisiatif DPRD tersebut ditargetkan mulai memasuki tahap internal pada Agustus 2026. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, regulasi itu diharapkan dapat disahkan pada tahun ini.
“Karena ini Raperda inisiatif DPRD, sehingga prosesnya membutuhkan waktu lebih panjang karena harus melalui rapat pematangan internal terlebih dahulu sebelum diajukan ke rapat paripurna. Bapemperda menargetkan proses pembahasan internal sudah mulai berjalan pada Agustus mendatang,” ungkap Yordan, Selasa (14/07/2026).
Menurut Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim itu, setelah memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna DPRD, Raperda tersebut akan dibahas bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Yordan menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah kejelasan mekanisme potongan yang dikenakan aplikator kepada mitra pengemudi.
“Kami ingin kejelasan ini diaturan dalam Perda agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan antara aplikator dengan driver online. Meskipun Peraturan Presiden terbaru sudah menetapkan batas maksimal potongan sebesar 8 persen, namun hingga kini belum ada kejelasan apakah persentase tersebut dihitung dari tarif kotor atau tarif bersih,” ujarnya.
Selain itu, Bapemperda juga memasukkan perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi transportasi online sebagai salah satu substansi Raperda. Menurut Yordan, pemerintah daerah dapat ikut membantu pembiayaan BPJS apabila kemampuan fiskal memungkinkan.
“Pemerintah daerah juga bisa membantu terkait BPJS ini jika kemampuan fiskal daerah memungkinkan,” katanya.
Isu lain yang juga menjadi perhatian ialah perlunya keringanan pajak, serta pengaturan sanksi terhadap aplikator yang melanggar ketentuan.
“Selama ini aplikator dinilai merasa aman lantaran belum ada sanksi tegas yang benar-benar diterapkan ketika mereka melakukan pelanggaran. Ini perlu dirumuskan dengan jelas, supaya ada efek jera bagi aplikator yang melanggar,” pungkasnya.
Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH





.jpg)
