Usai Bersaksi Gaji Pokok Rp2,6 Juta per Bulan di MK, Dosen Unair Alami Ancaman dan Doxing
SURABAYA (Lentera) - Dosen tetap non-aparatur sipil negara (ASN) Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiyastrisna Sayekti mengaku mengalami tekanan, ancaman, hingga doxing (penyebaran informasi pribadi) setelah memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gaji pokok dosen sebesar Rp 2,6 juta per bulan.
Departemen Komunikasi Serikat Pekerja Kampus, Isman Rahmani Yusron mengatakan tekanan itu muncul setelah, mantan Rektor Unair Prof M Nasih mengunggah rincian pendapatan Cenuk melalui media sosial.
"Apalagi, Prof Nasih telah membuka informasi, yang seharusnya tidak dibuka oleh seorang yang tidak ada kaitannya dengan Cenuk. Padahal di sini kan kita membicarakan terkait kesejahteraan dosen," kata Isman kepada Kompas.com dikutip, Kamis (9/7/2026).
Dalam unggahan yang kemudian telah dihapus tersebut, Prof Nasih menyebut, Cenuk menerima gaji pokok, tunjangan, honor, dan insentif dengan total sekitar Rp 200 juta per tahun atau rata-rata Rp 16,5 juta per bulan.
"Tahun 2026, sampai Juni, sebelum honor dan insentif semesteran, yang bersangkutan sudah terima Rp 90 juta lebih atau rata-rata per bulan Rp 15 juta. Insyaallah cukup dan jika disyukuri insyaallah berkah," tulis Prof Nasih dalam unggahan tersebut.
Isman mengatakan, unggahan tersebut dinilai seolah membantah kesaksian Cenuk di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, yang diperjuangkan Cenuk bukanlah total penghasilan dosen, melainkan besaran gaji pokok yang diterima dosen tetap non-ASN.
Ia menjelaskan, komponen tunjangan dan insentif bersifat fluktuatif sehingga jumlah yang diterima setiap bulan tidak selalu sama.
"Jadi tunjangan-tunjangan itu sistemnya tidak tetap dan tidak semua tunjangan itu sama seperti yang didapatkan dosen PNS," jelasnya.
Isman juga mengatakan, besaran pendapatan Cenuk dipengaruhi beban kerja yang diterima.
"Kalau misalnya dia tidak memenuhi, ya akan ada pengurangan yang dilakukan," katanya.
Menurut Isman, pernyataan Unair yang menyebut Cenuk menerima gaji Rp 9,2 juta per bulan juga merupakan akumulasi gaji pokok dan berbagai tunjangan, bukan gaji pokok semata.
"Kalau gaji pokok yang terakhir ini hanya mendapatkan yang sesuai dengan di kesaksian di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Isman mengungkapkan, setelah memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi, Cenuk membatasi interaksi dengan publik, termasuk aktivitas di media sosial.
Kondisi tersebut dipicu banyaknya komentar negatif, ancaman, dan tekanan yang diterima.
"Iya, betul, sebetulnya yang bersangkutan saat ini karena banyak tekanan-tekanan dari informasi yang beredar di luar yang memang tidak secara langsung mengonfirmasi beliau," ungkapnya.
Ia menambahkan, Serikat Pekerja Kampus saat ini berupaya memberikan pendampingan, agar Cenuk tidak semakin terpengaruh oleh berbagai komentar yang menyudutkan. Meski demikian, Isman mengatakan tidak ada tekanan secara langsung dari lingkungan kampus terhadap Cenuk.
"Tidak ada tekanan secara langsung kepada Bu Cenuk. Malah dosen-dosen lain memberikan dukungan kepada beliau, menguatkan beliau," ujarnya.
Editor: Arief Sukaputra





.jpg)
