10 July 2026

Get In Touch

Polisi Sita Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar di Dalam Brankas Saat Geledah Rumah di Sentul

Penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah di Sentul, Bogor dengan temuan emas dan uang yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi PLN-Asabri, Rabu (8/7/2026) (Dok. Polda Metro Jaya)
Penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah di Sentul, Bogor dengan temuan emas dan uang yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi PLN-Asabri, Rabu (8/7/2026) (Dok. Polda Metro Jaya)

JAKARTA (Lentera) -Polisi menyita emas batangan 74 kilogram dan uang dollar Singapura dan Amerika Serikat saat menggeledah rumah di Sentul, Bogor pada Rabu (8/7/2026).

Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.

Polisi kembali menemukan brankas di balik pintu tersembunyi. Di dalamnya, penyidik menemukan sejumlah emas batangan berat 74 kilogram hingga uang dollar Singapura dan Amerika Serikat.

Beberapa uang juga tampak disimpan dalam amplop kertas.

“Iya betul, ditemukan emas dan uang. Perkiraan ratusan miliar rupiah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (8/7/2026).

Dari foto yang diterima, uang dan emas itu disimpan di dalam koper yang selanjutnya dihitung oleh penyidik.

Dalam salah satu koper, terlihat sejumlah dustbag dengan logo merek fashion ternama, Louis Vuitton.

Dari ujung salah satu dustbag, tampak tumpukan uang lainnya.

Namun Budi belum menginformasikan kepemilikan rumah itu saat ditanyakan.

Sebelumnya, penyidik juga menyita uang senilai Rp 60 miliar dari restoran De Clan dan Rp 7,2 miliar dari money changer di Cipete, Jakarta Selatan.

Adapun penggeledahan ini adalah upaya pencarian barang bukti baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan suap oleh sejumlah pihak.

“Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dua laporan polisi, tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang serta dugaan tindak pidana suap,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, ditemui di lokasi, Rabu, mengutip Kompas.

Mackbon merinci, dua laporan tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2025.

Selain itu, penggeledahan juga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian uang PT CBS kepada PT KNI oleh penyelenggara negara dalam kurun waktu yang sama (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.