03 July 2026

Get In Touch

Jaga Stabilitas Harga Telur Sepanjang Tahun, Komisi B DPRD Jatim Siapkan Perda Tata Niaga

Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Wiwin Sumrambah
Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Wiwin Sumrambah

SURABAYA (Lenteta) – Komisi B DPRD Jawa Timur menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Niaga Telur sebagai upaya menjaga stabilitas harga telur di tingkat peternak sepanjang tahun. Regulasi tersebut disusun untuk mengatasi persoalan kelebihan pasokan (oversupply) yang selama ini memicu anjloknya harga di pasaran.

Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Wiwin Sumrambah, mengungkapkan penyusunan perda saat ini masih dalam tahap pendalaman dengan menghimpun masukan dari berbagai pihak, mulai dari asosiasi peternak hingga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur.

Menurut dia, regulasi yang disiapkan tidak hanya mengatur tata niaga telur, tetapi juga pengendalian ekosistem produksi peternakan secara menyeluruh agar pemerintah memiliki instrumen untuk menjaga keseimbangan pasokan dan harga.

“Kami melihat perlunya kontrol terhadap seluruh ekosistem produksi peternakan, mulai dari operasional pembibitan (hatchery) hingga pabrik pakan. Tujuannya agar kendali harga benar-benar bisa dipegang oleh pemerintah,” ungkap Wiwin, Kamis (2/7/2026).

Selain itu, menurut Wiwin, Komisi B juga menilai pengelolaan data produksi dan kebutuhan pasar harus diperkuat sebagai dasar pengambilan kebijakan.

“Kita juga menekankan pentingnya akurasi pengelolaan data kebutuhan dan pasar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur demi mengantisipasi penumpukan stok telur yang berujung pada jatuhnya harga jual peternak,” ujarnya.

Sambil menyiapkan regulasi jangka panjang, DPRD Jawa Timur juga mendorong langkah cepat melalui optimalisasi penyerapan telur oleh Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG). Berdasarkan hasil pembahasan bersama Satgas Pangan, frekuensi penyajian menu telur di SPPG diusulkan meningkat dari satu kali menjadi tiga kali dalam sepekan.

“Sebelumnya informasi yang kita terima, telah digelar pertemuan intensif bersama Satgas Pangan pada tanggal 5 dan 18 Juni lalu. Skema yang diajukan adalah meningkatkan frekuensi menu telur di SPPG, dari yang semula hanya satu kali seminggu menjadi tiga kali seminggu,” kata Wiwin.

Namun, Legislator PDI Perjuangan itu mengakui kebijakan tersebut belum berjalan karena masih menunggu surat instruksi resmi kepada seluruh SPPG.

Di sisi lain, Komisi B juga akan mengusulkan evaluasi terhadap sistem perizinan peternakan melalui Online Single Submission (OSS) yang dinilai menjadi salah satu penyebab terjadinya kelebihan pasokan.

“Karena izin lewat OSS terbuka tanpa kuota, semua orang bisa masuk (menjadi peternak baru). Ini menjadi problem. Kami akan mengusulkan ke pemerintah pusat agar sistem OSS ke depan menerapkan sistem kuota demi menjaga stabilitas supply dan demand,” tegasnya.

Wiwin menambahkan, DPRD Jawa Timur bersama Satgas Pangan dan Polda Jawa Timur akan terus mengumpulkan data pelanggaran terkait penyerapan telur lokal untuk dilaporkan kepada pemerintah pusat.

“Kita di Pihak DPRD Jatim bersama Satgas Pangan dan jajaran Polda Jatim berkomitmen terus mengumpulkan data pelanggaran di lapangan untuk dilaporkan secara berkala ke pusat,” pungkasnya.

Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.