05 July 2026

Get In Touch

Kasus Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika di Gresik, Komisi A DPRD Jatim Desak Penguatan Perda Pencegahan Penyalagunaan Narkoba

Konferensi Pers Pengungkapan Barang Bukti 3,37 Ton Narkotika di Gresik
Konferensi Pers Pengungkapan Barang Bukti 3,37 Ton Narkotika di Gresik

SURABAYA (Lentera) -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendesak penguatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika menyusul terungkapnya penyelundupan sekitar 3,37 ton narkotika di Kabupaten Gresik.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Budiono mengatakan, pengungkapan kasus yang disebut sebagai temuan terbesar sepanjang sejarah di Jawa Timur itu harus menjadi momentum memperkuat koordinasi antara DPRD, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) agar upaya pencegahan berjalan lebih efektif.

Menurut Budiono, Jawa Timur sebenarnya telah memiliki perangkat regulasi terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Namun, kasus dengan barang bukti dalam jumlah besar tersebut menunjukkan implementasi regulasi masih perlu diperkuat hingga ke daerah.

“Kejadian ini menunjukkan bahwa koordinasi harus lebih aktif lagi. Regulasi yang ada akan kami maksimalkan pelaksanaannya sampai ke daerah-daerah di Jawa Timur agar pengawasan semakin efektif,” kata Budiono, Kamis (2/7/2026).

Ia menambahkan, Komisi A akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta BNN Jawa Timur untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat langkah-langkah pencegahan yang telah berjalan.

“Kami akan berkoordinasi semaksimal mungkin, baik dengan Pemerintah Provinsi maupun BNN Jawa Timur. Tujuannya agar pengawasan dan pencegahan semakin kuat sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujarnya.

Di sisi lain, Budiono mengaku prihatin atas besarnya barang bukti yang berhasil diamankan. Namun, ia mengapresiasi keberhasilan BNN RI dan BNN Jawa Timur mengungkap jaringan penyelundupan tersebut.

“Kami prihatin karena penemuan barang bukti ini begitu besar. Sepanjang sejarah di Jawa Timur, baru kali ini terjadi. Di sisi lain, kami memberikan apresiasi kepada BNN yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Kalau tidak berhasil diungkap, tentu akan ada puluhan juta masyarakat, khususnya di Jawa Timur, yang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Sebelumnya, BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jaringan internasional Thailand–Malaysia–Indonesia di Kompleks Pergudangan Prambanan Bizland, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 3,37 ton narkotika jenis kuncup bunga canabinoid yang ditemukan di dalam empat kontainer berisi puluhan kardus dan 79 koper.

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Narkotika itu diduga akan diedarkan dan digunakan sebagai campuran cairan rokok elektrik. Nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp4 triliun.

Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.