02 July 2026

Get In Touch

Bupati Trenggalek Jelaskan Penyebab Silpa Tinggi dan Usulkan Revisi Aturan Pilkades

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin memberikan keterangan kepada awak media usai rapat paripurna DPRD Trenggalek, Rabu (1/7/2026). Dalam kesempatan itu, Bupati yang akrab disapa Mas Ipin menjelaskan penyebab tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Sil
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin memberikan keterangan kepada awak media usai rapat paripurna DPRD Trenggalek, Rabu (1/7/2026). Dalam kesempatan itu, Bupati yang akrab disapa Mas Ipin menjelaskan penyebab tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Sil

TRENGGALEK (Lentera) – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menjelaskan penyebab tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp109,3 miliar, serta mengusulkan percepatan pengisian perangkat desa sebelum Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) hingga penyempurnaan regulasi pemerintahan desa.

Hal ini disampaikan, saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna, Rabu (1/7/2026).

Dalam rapat tersebut, Bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu menyampaikan apresiasi atas kritik, saran, dan masukan seluruh fraksi DPRD. Menurutnya, seluruh pandangan yang disampaikan legislatif menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Trenggalek.

"Semua pendapat, saran, kritik dari seluruh fraksi DPRD akan kami perhatikan. Mudah-mudahan ini menjadi pemacu bagi kami untuk bekerja lebih baik lagi demi kemajuan Trenggalek," ujar Mas Ipin.

Mas Ipin menjelaskan, besarnya Silpa 2025 bukan semata-mata karena anggaran tidak terserap. Salah satu penyebab utamanya ialah masuknya Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 guru Aparatur Sipil Negara (ASN) senilai lebih dari Rp27 miliar yang baru diterima pada 30 Desember 2025.

"DPR meminta Silpa kita bisa lebih presisi. Kami juga menjelaskan ada transfer gaji ke-13 yang masuk di akhir tahun. Secara pencatatan masuk tahun 2025, tetapi realisasinya baru bisa dikeluarkan pada tahun 2026 sehingga terlihat seolah-olah Silpa menjadi tinggi," jelasnya.

Dalam dokumen jawaban resmi Bupati disebutkan, dana tersebut memang telah dicatat sebagai pendapatan Tahun Anggaran 2025, tetapi baru dapat dibayarkan pada 2026.

Kondisi itulah yang menyebabkan posisi Silpa terlihat lebih besar, pemerintah daerah pun berkomitmen meningkatkan ketepatan proyeksi Silpa melalui evaluasi sejak Triwulan II pada Perubahan APBD Tahun 2026 agar anggaran yang belum optimal dapat segera dialihkan ke program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Selain itu, Mas Ipin juga menanggapi, sorotan DPRD mengenai realisasi belanja daerah yang belum maksimal. Menurutnya, sejumlah belanja modal masih membutuhkan proses administrasi, termasuk penyelesaian dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) untuk pengadaan tanah.

"Belanja modal seperti tanah membutuhkan proses, salah satunya dokumen UKL-UPL. Sedangkan Belanja Tidak Terduga (BTT) memang disiapkan untuk kondisi yang tidak terduga. Kalau tidak ada keadaan mendesak, tentu tidak mungkin dibelanjakan," katanya.

Dalam jawaban tertulis dijelaskan, realisasi belanja modal mencapai 90,55 persen. Sementara rendahnya penyerapan BTT terjadi karena sepanjang 2025 Trenggalek relatif minim bencana sehingga anggaran darurat tersebut tidak perlu digunakan. Meski demikian, pemerintah tetap mengalokasikan BTT dalam jumlah memadai karena Trenggalek merupakan daerah yang rawan bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan.

Pada sisi pendapatan daerah, pemerintah mencatat realisasi investasi meningkat dari Rp581 miliar pada 2024 menjadi Rp582 miliar pada 2025. Nilai tersebut terdiri atas investasi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebesar Rp430,8 miliar atau 74 persen serta non-UMK sebesar Rp151,2 miliar atau 26 persen, dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 21.151 orang.

Tak hanya membahas APBD, Mas Ipin juga menjelaskan, perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru, termasuk perubahan masa jabatan kepala desa. Menurutnya, perubahan tersebut diharapkan semakin memperkuat demokrasi, gotong royong, serta pemberdayaan masyarakat desa.

Sementara pada revisi Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pilkades, pemerintah daerah mengusulkan agar pengisian perangkat desa dilakukan lebih awal sebelum tahapan Pilkades dimulai agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat kekosongan jabatan.

"Kami mendorong pengisian perangkat desa bisa dipercepat sebelum tahapan Pilkades. Pelantikannya bisa lebih dulu, sedangkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT)-nya menyesuaikan masa jabatan perangkat yang lama berakhir. Jangan sampai saat Pilkades berlangsung justru terjadi kekosongan perangkat desa definitif yang akhirnya mengganggu pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.

Mas Ipin juga mengusulkan, agar mekanisme penyelenggaraan Pilkades ke depan memiliki sistem penyelenggara dan pengawas yang lebih jelas, sehingga sengketa Pilkades tidak hanya diselesaikan melalui camat, tetapi juga didukung mekanisme pengawasan yang lebih kuat.

"Selama ini jika terjadi sengketa Pilkades, penyelesaiannya masih mengandalkan camat sesuai jenjang kewenangan. Ke depan perlu dipikirkan juga mekanisme penyelenggara dan pengawas Pilkades agar lebih jelas, dan itu akan menjadi bagian dari pembahasan Raperda," pungkasnya.

 

Reporter: Herlambang/Editor: Ais

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.