27 June 2026

Get In Touch

Yaqut Dirawat di RS Pori, KPK Yakin Dokter Bertindak Cepat

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut - tengah)
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut - tengah)

JAKARTA (Lentera) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau perkembangan kondisi kesehatan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang sedang dirawat di RS Polri.

"Penyidik masih terus memantau perkembangan kondisi kesehatan YCQ di RS Polri," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Menurut Budi, KPK meyakini dokter dan tim medis RS Polri dapat bertindak cepat dan profesional sehingga mantan Menteri Agama tersebut dapat segera pulih dan kembali menjalani proses hukum.

"Semua pihak tentunya ingin proses hukum perkara ini berjalan efektif agar bisa segera memberikan kepastian hukum kepada para pihak," katanya.

Sebelumnya, KPK membantarkan penahanan Yaqut karena harus menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.

Budi mengatakan, Yaqut mengalami sakit pada saluran pencernaan sehingga harus dirawat di rumah sakit.

Dia juga mengatakan, pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi.

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, dia kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.

Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan atau menangguhkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri karena gangguan kesehatan pada saluran pencernaan

Editor: Arifin BH

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.