26 June 2026

Get In Touch

Kejari Blitar Pulihkan Keuangan Negara Rp3,012 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

Kajari Blitar, Lie Putra Setiawan secara simbolis menerima pengembalian pemulihan keuangan negara dari keluarga terpidana korupsi dam Kali Bentak, Hari Budiono sebesar Rp2,77 miliar di Aula KAntor Kejari Blitar, Kamis (25/6/2026).
Kajari Blitar, Lie Putra Setiawan secara simbolis menerima pengembalian pemulihan keuangan negara dari keluarga terpidana korupsi dam Kali Bentak, Hari Budiono sebesar Rp2,77 miliar di Aula KAntor Kejari Blitar, Kamis (25/6/2026).

BLITAR (Lentera) - Hingga Juni 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar telah melakukan pemulihan keuangan negara dari dua kasus korupsi dengan nilai total Rp3,012 miliar.

Adapun pemulihan keuangan negara tersebut, dari tiga terpidana kasus korupsi dam Kali Bentak Rp2,952 miliar dan dua terpidana kasus korupsi penyalahgunaan APBDes Tahun 2021 Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun Rp60,3 juta sehingga total Rp3,012 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Lie Putra Setiawan, SH.MH menyampaikan sebagai bentuk keterbukaan proses penegakkan hukum, menerima penyerahan uang dari terpidana kasus korupsi dam Kali Bentak, Hari Budiono atau Budi Susu  yang dilakukan keluarga dan kuasa hukumnya sejumlah Rp2,774 miliar.

"Ini bagian dari kewajiban pemulihan keuangan negara, untuk tindak pidana korupsi dam Kali Bentak," ujar Lie dalam pers rilis didampingi Kasi Pidsus Grisnita Devi, SH.MH, Kamis (25/6/2026).

Selanjutnya, untuk terpidana lainnya, yakni M Bahweni mengembalikan Rp43 juta dan Miftakhul Iqbalid Daroini Rp135 juta. Uangnya masih di titipkan, menunggu salinan lengkap keputusannya untuk dieksekusi.

"Pada waktu eksekusi juga akan kami sampaikan, sebagaimana kewajiban kami untuk trasnparan berkaitan pemulihan keuangan negara dalam perkara korupsi yang kami tangani," jelasnya.

Selain itu disampaikan Lie, telah dilakukan upaya pemulihan keuangan negara untuk tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Umbul Tahun Anggaran 2021 dari dua terpidana, Maskur Roji dan Mugiono totalnya Rp60,3 juta.

Hingga Juni 2026, diungkapkan Lie Kejari Blitar telah melakukan pemulihan keuangan negara dari tindak pidana korupsi total  Rp3,012 miliar.

Sedangkan khusus untuk korupsi dam Kali Bentak, masih ada satu terpidana Muhammad Muchlison yang masih kasasi, belum ada keputusan hukuman tetap sehingga belum diketahui apakah ada putusan mengembalikan kerugian negara.

"Jadi kami masih menunggu sampai ada keputusan hukum tetap, apakah diputuskan mengembalikan keruan negara atau tidak," pungkasnya.

 

 

Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.