23 June 2026

Get In Touch

Pemerintah Wajibkan Marketplace Diskon Biaya Layanan Minimal 50% untuk Produk Lokal

Ilustrasi: Belanja melalui platform marketplace atau lokapasar. (foto: ist)
Ilustrasi: Belanja melalui platform marketplace atau lokapasar. (foto: ist)

JAKARTA (Lentera) - Pemerintah mewajibkan platform marketplace atau lokapasar memberikan diskon layanan paling sedikit 50 persen kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk lokal.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMK dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan saat ini biaya layanan yang dikenakan marketplace kepada pelaku usaha berkisar antara 10 hingga 18 persen per transaksi.

"Mereka (platform marketplace) mendukung kebijakan ini," ujar Temmy, melansir Antara, Senin (22/6/2026).

Biaya layanan yang dimaksud meliputi biaya administrasi, komisi, maupun biaya jasa aplikasi lainnya yang dikenakan kepada UMK atas penggunaan aplikasi, sistem, atau layanan dasar platform PMSE dalam setiap transaksi penjualan.

Namun, insentif tersebut tidak diberikan kepada seluruh pelaku usaha. Potongan biaya layanan hanya berlaku bagi UMK yang telah terverifikasi dan secara eksklusif menjual produk dalam negeri melalui marketplace.

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, pelaku UMK wajib mengajukan permohonan melalui layanan SAPA UMKM. Selanjutnya, Kementerian UMKM melalui unit yang menangani data dan informasi akan melakukan proses verifikasi.

Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yakni memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), menyampaikan data usaha secara benar dan lengkap, menjual produk dalam negeri yang telah memenuhi standar mutu dan keamanan, serta telah terdaftar dalam SAPA UMKM.

Meski demikian, pemerintah mengecualikan beberapa jenis produk dari kebijakan ini. Potongan biaya layanan tidak berlaku bagi UMK yang menjual produk pangan olahan siap saji maupun produk elektronik yang diproduksi industri besar di dalam negeri.

Peraturan tersebut juga memberikan kewenangan kepada marketplace untuk menolak atau menghentikan pemberian insentif apabila ditemukan pelaku UMK menjual produk selain produk dalam negeri.

Apabila permohonan ditolak atau insentif dihentikan, pelaku UMK tetap memiliki hak untuk mengajukan klarifikasi atau keberatan kepada pihak marketplace sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Editor: Santi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.