TOKYO (Lentera) - Pemerintah Jepang telah memutuskan untuk menaikkan biaya visa sekali masuk untuk warga asing, hingga lima kali lipat menjadi 15.000 yen (sekitar 90 dolar AS) dari 3.000 yen mulai Juli 2026.
Keputusan tersebut, yang menandai kenaikan pertama sejak 1978 di tengah inflasi dan depresiasi yen, diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Jepang, Motegi Toshimitsu dalam sebuah konferensi pers, pada Jumat (19/6/2026) melansir Antara, Sabtu (20/6/2026).
Di bawah revisi tersebut, biaya penerbitan visa kunjungan beberapa kali perjalanan (multiple-entry visa) akan naik dari 6.000 yen menjadi 30.000 yen.
"Kami tidak memperkirakan, langkah ini akan berdampak langsung terhadap pariwisata inbound," kata Motegi.
Editor: Arief Sukaputra





.jpg)
