18 June 2026

Get In Touch

Ramai Tuntutan Setop MBG, Pemkot Malang: Kami Hanya Bisa Mengevaluasi

Ilustrasi: Karyawan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sawojajar tengah menyiapkan porsi Makan Bergizi Gratis (MBG). (Santi/Lentera)
Ilustrasi: Karyawan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sawojajar tengah menyiapkan porsi Makan Bergizi Gratis (MBG). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Ramainya tuntutan penyetopan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disuarakan mahasiswa dalam aksi demonstrasi beberapa hari terakhir mendapat tanggapan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin menegaskan pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan mengevaluasi dapur penyedia MBG, sementara keputusan penghentian operasional berada di tangan pusat.

"Pertama, MBG itu program nasional. Kami di pemerintah kota mengevaluasi, menjaga agar program tersebut berjalan dengan baik," ujar Ali, dikonfirmasi pada Kamis (18/6/2026).

Dijelaskannya, Pemkot Malang mendapat tugas memastikan dapur penyedia MBG, yakni Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) siap beroperasi sesuai standar yang telah ditetapkan.

Ali menegaskan, kewenangan untuk menghentikan maupun melanjutkan operasional SPPG sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Sementara itu, pemerintah daerah berperan melakukan pengawasan, evaluasi, dan memastikan kualitas layanan tetap terjaga.

"Tentu kewenangan untuk menyetop atau tidak, itu ada di pusat. Tetapi bagi kami untuk mengevaluasi dan menjaga standar, itu menjadi tugas kami karena yang menjadi penerima manfaat adalah anak-anak kami di Kota Malang," jelasnya.

Sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan MBG, Ali mengungkapkan beberapa waktu lalu Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, telah melakukan peninjauan ke salah satu SPPG di Kota Malang.

Dalam kunjungan tersebut, menurut Ali, terdapat dapur yang dinilai telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dengan sangat baik sehingga berpotensi menjadi contoh bagi SPPG lainnya.

Ditambahkannya, Satgas MBG Kota Malang juga berpeluang merekomendasikan model pengelolaan tersebut sebagai acuan evaluasi seluruh SPPG di Kota Malang guna meminimalkan potensi persoalan di lapangan.

Sementara itu, disinggung terkait informasi adanya sejumlah SPPG di Kota Malang yang tidak beroperasi pada Kamis (18/6/2026), Ali mengaku Pemkot Malang masih belum menerima data resmi mengenai kondisi tersebut.

Namun, pemerintah daerah memiliki ruang untuk memberikan rekomendasi apabila ditemukan SPPG yang dinilai tidak memenuhi standar kelayakan.

"Kami punya kewenangan untuk merekomendasikan SPPG yang tidak layak untuk disuspend, tetapi nanti tentu kami evaluasi bersama," imbuhnya.

Ali juga tidak menutup kemungkinan penghentian sementara operasional beberapa SPPG merupakan bagian dari proses pembenahan internal di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai lembaga yang menahkodai program Makan Bergizi Gratis.

"Atau bisa jadi karena saat ini masih tahapan perbaikan setelah ada ‘tsunami’ di Badan Gizi Nasional (BGN), mungkin juga untuk menjaga kondisi, ada beberapa yang ditutup atau yang tidak proporsional ditutup sementara," pungkasnya.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.