DENPASAR (Lentera) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi 6 warga negara asing (WNA) yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dan membuat onar di Bali. Beragam pelanggaran dilakukan, mulai dari mengamuk dan merusak fasilitas, menolak membayar tagihan hotel, hingga melebihi batas izin tinggal (overstay).
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan keenam WNA tersebut masing-masing berinisial RNB (54) asal Selandia Baru, FRP (51) asal Kanada, serta empat warga negara India berinisial SS (27), GS (21), BS (32), dan SSP (29).
"Deportasi dilakukan karena ditemukan berbagai pelanggaran ketertiban umum dan izin tinggal yang telah melebihi batas," ujar Teguh, mengutip Detik, Minggu (14/6/2026).
Kasus yang menjadi perhatian adalah tindakan FRP, warga negara Kanada, yang dilaporkan mengamuk dan merusak sejumlah properti di Perumahan Griya Adi Jaya, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada 9 Mei 2026.
Setelah diamankan oleh Polres Buleleng, FRP diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada 11 Mei 2026 sebelum dipindahkan ke Rudenim Denpasar dua hari kemudian untuk menjalani proses deportasi.
Menurut Teguh, meski izin tinggal kunjungan FRP masih berlaku hingga 18 Juni 2026, tindakan administratif keimigrasian tetap diberlakukan karena yang bersangkutan telah mengganggu ketertiban umum.
"Walaupun izin tinggalnya masih berlaku sampai 18 Juni 2026, yang bersangkutan tetap ditindak tegas karena melakukan pelanggaran ketertiban umum," katanya.
Pelanggaran serupa juga dilakukan SSP, warga negara India, yang diamankan Polsek Ubud pada 23 Mei 2026 di sebuah hotel di Jalan Monkey Forest, Kabupaten Gianyar.
SSP dilaporkan mengamuk, merusak sejumlah fasilitas hotel berupa botol dan gelas, serta menolak membayar tagihan makanan dan layanan laundry. Atas perbuatannya, SSP juga menjalani proses deportasi oleh pihak imigrasi.
Selain pelanggaran ketertiban umum, petugas imigrasi juga menindak sejumlah WNA yang terbukti melebihi batas izin tinggal di Indonesia.
RNB asal Selandia Baru diketahui overstay selama 56 hari sejak 26 Februari 2026. Perempuan berusia 54 tahun itu sebelumnya masuk ke Indonesia pada 28 Januari 2026 menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA).
Kepada petugas, RNB mengaku tidak mengetahui masa berlaku visanya telah berakhir.
Sementara itu, SS, warga negara India yang diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai di sebuah hotel kawasan Kuta pada akhir April 2026, tercatat overstay selama 70 hari.
Dua warga negara India lainnya, GS dan BS, juga dikenai tindakan deportasi setelah diketahui melebihi izin tinggal selama 30 hari.
Teguh menjelaskan, proses pemulangan keenam WNA tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.
RNB menjadi WNA pertama yang dideportasi pada 10 Juni 2026. Selanjutnya, FRP bersama 4 warga negara India diterbangkan ke negara asal masing-masing pada 12 Juni 2026.
Dalam kasus ini, FRP dan SSP dikenai tindakan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dianggap mengganggu ketertiban umum.
Sementara RNB, SS, GS, dan BS dikenai Pasal 78 ayat (2) undang-undang yang sama karena terbukti melebihi masa izin tinggal di wilayah Indonesia.
Teguh menambahkan, selain dideportasi, para WNA tersebut juga berpotensi dikenai penangkalan untuk kembali masuk ke Indonesia.
Berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan selama lima hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup apabila dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius.
"Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus," pungkas Teguh.
Editor: Santi





.jpg)
