DEMAK (Lentera) - Modus menyamar sebagai penjual es teh di pinggir jalan ternyata digunakan seorang terduga pengedar narkotika untuk menjalankan bisnis haramnya. Namun, upaya itu berakhir setelah Satresnarkoba Polres Demak menangkap pria berinisial SR (33) saat sedang berjualan di kawasan Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (8/6/2026). Saat diamankan, SR terlihat melayani pembeli es teh di trotoar kawasan Sayung yang dikenal sebagai titik rawan kemacetan lalu lintas.
"Saat ditangkap petugas pada Senin (8/6/2026), SR sedang berjualan es teh di trotoar kawasan Sayung yang dikenal sering mengalami kemacetan lalu lintas," ujar Kasatresnarkoba Polres Demak, Iptu Yusup, saat konferensi pers di Mapolres Demak, melansir Antara, Jumat (12/6/2026).
Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat sekitar 0,5 gram yang disimpan di saku celana pelaku. Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan pengembangan kasus.
Petugas menelusuri data yang tersimpan di telepon genggam SR sebelum akhirnya melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sebuah kardus susu.
"Total barang bukti mencapai sekitar tujuh gram sabu-sabu," kata Yusup.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga SR menjalankan peredaran narkotika dengan berbagai modus transaksi. Selain melakukan jual beli secara langsung atau cash on delivery (COD), pelaku juga diduga menggunakan sistem "tempel", yakni menyimpan barang di lokasi tertentu yang telah disepakati dengan pembeli.
SR diketahui merupakan warga Kecamatan Purwosari, Kota Semarang. Polisi menyebut pria berusia 33 tahun itu telah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih enam bulan setelah namanya muncul dalam pengungkapan kasus narkotika pada akhir 2025.
Tak hanya itu, SR juga tercatat sebagai residivis kasus narkotika. Pada 2019, ia pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara serupa sebelum kembali diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu.
Atas dugaan perbuatannya, SR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Polres Demak juga memaparkan capaian pengungkapan kasus narkotika sepanjang 2026. Hingga Juni, aparat telah mengungkap 29 kasus dengan total 33 tersangka yang berhasil diamankan.
"Dari Januari hingga sekarang, kami telah mengungkap 29 kasus dengan 33 tersangka. Mayoritas barang bukti yang kami amankan berupa narkotika jenis sabu-sabu," kata Yusup.
Editor: Santi





.jpg)
