11 June 2026

Get In Touch

Unusa Kembangkan Unit Donor ASI Berbasis Syariah, Diklaim Pertama di Indonesia

Seminar Ilmiah Human Milk Bank Berbasis Syariah yanh digelar Unusa.
Seminar Ilmiah Human Milk Bank Berbasis Syariah yanh digelar Unusa.

SURABAYA (Lentera) -Upaya meningkatkan kualitas kesehatan bayi prematur dan bayi berat lahir rendah (BBLR) mendorong Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) mengembangkan Unit Donor ASI berbasis syariah.

Program yang digagas bersama Yayasan ASTAYA (House of Share), RSI Jemursari, RSI Ahmad Yani, dan RSIA Kendangsari itu diklaim menjadi model percontohan donor ASI syariah pertama di Indonesia.

Inisiatif tersebut hadir sebagai solusi atas tingginya angka kelahiran prematur dan BBLR di Indonesia yang diperkirakan mencapai sekitar 800.000 kasus setiap tahun. Di sisi lain, kebutuhan ASI bagi bayi prematur sering kali tidak dapat terpenuhi secara optimal karena berbagai faktor, termasuk keterbatasan produksi ASI dari ibu kandung.

Komitmen pengembangan layanan tersebut ditandai dengan penyelenggaraan Seminar Ilmiah Human Milk Bank Berbasis Syariah yang menghadirkan akademisi, tenaga kesehatan, dan para pemangku kepentingan di bidang kesehatan ibu dan anak, Rabu (10/6/2026).

Ketua Yayasan ASTAYA sekaligus Dokter Spesialis Anak dan Konsultan ASI, dr. Wiyarni Pambudi, Sp.A, IBCLC, menjelaskan donor ASI atau Donor Human Milk (DHM) telah terbukti mampu menurunkan risiko berbagai komplikasi serius pada bayi prematur.

Menurutnya, praktik donor ASI sebenarnya telah berlangsung secara mandiri di masyarakat melalui berbagai platform media sosial. Namun, mekanisme tersebut belum menjamin kualitas ASI yang didonorkan maupun kepastian pencatatan hubungan persusuan sesuai syariat Islam.

“Kalau dikelola berbasis rumah sakit dan syariah, maka akan lebih baik dari sisi kesehatan maupun agama,” ujarnya.

Wakil Rektor II Unusa, Prof. Mohamad Yusak Anshori, mengatakan pengembangan Human Milk Bank berbasis syariah merupakan bentuk kontribusi kampus dalam menghadirkan solusi kesehatan yang mengintegrasikan aspek medis, teknologi informasi, dan nilai-nilai Islam.

Ia menilai donor ASI memiliki manfaat besar bagi bayi prematur dan BBLR. Namun, penerapannya di Indonesia memerlukan sistem yang mampu menjamin kepastian hubungan persusuan atau radha'ah sesuai ketentuan syariah.

“Kami ingin membangun model Unit Donor ASI yang tidak hanya memenuhi standar klinis dan keselamatan pasien, tetapi juga memberikan kepastian dalam pencatatan nasab melalui dukungan teknologi digital,” ucapnya.

Untuk mendukung tujuan tersebut, Unusa menyiapkan Sistem Informasi Mahram Digital yang berfungsi mendokumentasikan dan mencatat hubungan persusuan secara digital. Sistem ini diharapkan menjadi solusi atas salah satu tantangan utama penerapan donor ASI di masyarakat Muslim.

Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran Unusa, Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.OG (K), mengungkapkan, upaya membantu bayi prematur bukan hanya menyangkut penyelamatan nyawa, tetapi juga investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Menurutnya, keberadaan Unit Donor ASI berbasis syariah akan membuat proses donor berlangsung lebih aman dan terstandar. Keamanan tersebut mencakup aspek medis melalui prosedur pemeriksaan yang ketat, sekaligus aspek syariah melalui pencatatan hubungan persusuan yang jelas.

“Dengan adanya Unit Donor ASI ini, proses donor menjadi lebih resmi sehingga legal dan aman, baik dari sisi medis maupun dari sisi akidah,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, program donor ASI akan dikelola melalui unit berbasis rumah sakit. Setiap calon pendonor diwajibkan menjalani proses skrining kesehatan secara menyeluruh sebelum dinyatakan layak mendonorkan ASI.

Wiyarni menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan calon pendonor bebas dari penyakit menular, penyakit kronis tertentu, maupun kondisi lain yang berpotensi membahayakan penerima donor. Aspek kesehatan mental pendonor juga menjadi bagian dari proses penilaian.

“Jika ditemukan indikasi penyakit menular, penyakit kronis, atau kondisi lain yang berisiko, maka tidak dapat menjadi pendonor,” jelasnya.

Setelah lolos seleksi, ASI donor akan diproses dan disimpan sesuai standar keamanan yang berlaku. Pemberian ASI donor juga bersifat sementara, terutama bagi bayi yang ibunya mengalami kendala produksi ASI. Ketika pasokan ASI ibu kandung telah mencukupi, penggunaan ASI donor dapat dihentikan.

Selain berfungsi sebagai sumber nutrisi, ASI mengandung antibodi, sel hidup, dan berbagai komponen biologis penting yang berperan dalam mendukung pertumbuhan, perkembangan, serta sistem kekebalan tubuh bayi, khususnya bayi prematur dan bayi dengan kondisi kesehatan tertentu.

Karena itu, pengelolaan ASI donor harus dilakukan secara profesional agar kualitas dan manfaat biologisnya tetap terjaga hingga diterima oleh bayi yang membutuhkan.

Melalui kolaborasi berbagai pihak tersebut, 

"Harapannya, Unit Donor ASI berbasis syariah ini dapat menjadi model nasional dalam pengembangan layanan donor ASI yang aman, terstandar, serta mampu membantu menekan angka kesakitan dan kematian bayi di Indonesia," tutupnya.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.