12 June 2026

Get In Touch

Sanggup Bayar Rp97,49 Miliar, Menkeu Purbaya Buka Segel Gerai Tiffany & Co

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mendatangi gerai toko perhiasan Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta, Senin (8/6/2026). (foto:ist/Ant/Kementerian Keuangan)
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mendatangi gerai toko perhiasan Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta, Senin (8/6/2026). (foto:ist/Ant/Kementerian Keuangan)

JAKARTA (Lentera) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka segel gerai toko perhiasan Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta, usai pihak usaha menyatakan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban kepabeanan.

“Yang bersangkutan telah berkomitmen, untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Purbaya di Jakarta, Senin (8/6/2026) mengutip Antara, Selasa (9/6/2026).

Gerai Tiffany & Co sebelumnya ditutup oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), atas pelanggaran impor barang yang belum diberitahukan dan belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya.

Terdapat tiga gerai yang disegel, yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place, Jakarta.

Atas pelanggaran tersebut, Bea Cukai melakukan audit kepabeanan dan telah menerbitkan Surat Penetapan Pabean sebesar Rp97,49 miliar, termasuk sanksi administratif berupa denda sebesar Rp78,50 miliar.

Sementara sisanya berupa pajak-pajak lain yang belum dibayar seperti bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh) dengan total sekitar Rp18,99 miliar.

Pihak Tiffany & Co pun menyatakan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban tersebut, termasuk pemenuhan sanksi administrasinya.

Bendahara negara tersebut menegaskan, bahwa pemerintah mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Upaya itu dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, kepastian serta keberlangsungan usaha bagi seluruh pelaku usaha dalam rangka mendukung perekonomian nasional.

Menkeu juga mengimbau, seluruh pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kepatuhan merupakan fondasi penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang transparan, dan berdaya saing.

“Pemerintah akan terus melaksanakan pengawasan secara konsisten, sekaligus mendorong kesadaran seluruh pelaku usaha untuk berperilaku patuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Purbaya.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.