08 June 2026

Get In Touch

PDIP Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Eks Pimpinan BGN

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. (RRI
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. (RRI

JAKARTA (Lentera) - PDI Perjuangan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret 3 mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.

"Kami sangat-sangat prihatin dan kami memberikan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum," ujar Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto kepada wartawan di Jakarta, melansir Antara, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, dugaan penyimpangan dalam program tersebut sebenarnya dapat dicegah sejak awal apabila berbagai kritik dan masukan dari masyarakat mendapat perhatian yang lebih serius.

Hasto menilai, sejak program berjalan telah muncul sejumlah suara kritis yang mempertanyakan tata kelola dan mekanisme pelaksanaannya. Karena itu, langkah aparat penegak hukum yang kini mengusut perkara tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya mengembalikan akuntabilitas penyelenggaraan program publik.

"Dari awal kan suara-suara kritis masyarakat sudah mengungkapkan hal itu sehingga ketika Kejaksaan Agung kemudian juga dalam kasus korupsi yang lain, KPK, kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal," katanya.

Hasto juga mengungkapkan PDIP telah mengeluarkan instruksi internal kepada seluruh kader agar tidak terlibat dalam praktik komersialisasi maupun transaksi yang berkaitan dengan program-program kerakyatan.

"Sejak awal ketika melihat ada yang tidak beres di situ, kami mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh anggota kader PDI Perjuangan untuk terlibat di dalam berbagai komersialisasi dari program yang untuk rakyat," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026) menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah pengadaan barang yang seharusnya mendukung operasional program MBG.

Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan adalah pembelian 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,035 triliun. Dana tersebut diketahui telah dibayarkan kepada PT YAT yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan mark up pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan operasional di lapangan.

Dalam proses penyidikan, Kejagung menduga ketiga tersangka turut mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil pelaksanaan program.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penunjukan yayasan-yayasan yang memiliki afiliasi dengan para tersangka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara melawan hukum.

Menurut Syarief, yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif dalam jumlah sangat besar, mencapai miliaran rupiah setiap hari dan berpotensi bernilai triliunan rupiah dalam setahun.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Yayasan-yayasan yang terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.

Editor: Santi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.