06 June 2026

Get In Touch

Lima Jam Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Sita Moge dan Mobil Mewah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkut motor gede dan sepeda setelah menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). (foto:ist/Ant)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkut motor gede dan sepeda setelah menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). (foto:ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor gede (moge), sepeda hingga mobil mewah dari kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dua moge Harley Davidson dan satu Ducati serta dua unit mobil Porsche dibawa keluar dari rumah yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6/2026) malam, setelah penyidik melakukan penggeledahan selama lima jam.

Moge dan sepeda tampak diangkut dengan satu mobil derek. Selain itu, tampak pula keluar satu mobil derek lainnya, tetapi tidak diketahui pasti barang yang diangkut karena ditutupi kain.

Adapun penggeledahan dimulai sejak pukul 13.46 WIB, Penyidik KPK tiba di lokasi dengan dijaga oleh personel Brigade Mobil (Brimob).

"Pascakemarin KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini, hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka, yaitu SK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi mengutip Antara, Jumat (5/6/2026).

“KPK meyakini dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik, untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” lanjut Budi.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Silmy mengaku, menghormati proses yang berjalan, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sebelumnya, Silmy bersama tujuh pejabat di lingkungan Imigrasi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan keimigrasian warga negara asing.

KPK menduga Silmy menerima uang hasil pemerasan sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.

Menurut komisi antirasuah, kasus dugaan pemerasan ini bermula dari penanganan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Tenaga Kerja yang sudah ditangani oleh KPK sejak 2025.

"Jadi kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani oleh penyidik KPK pada 2025," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.