05 June 2026

Get In Touch

KPK Bongkar Dugaan Setoran Rutin ke Silmy Karim, Rp100 Juta per Minggu dari Izin Tinggal WNA

Silmy Karim nampak mengenakan rompi tahanan KPK. (foto: ist/Detik)
Silmy Karim nampak mengenakan rompi tahanan KPK. (foto: ist/Detik)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan aliran dana rutin sebesar Rp100 juta per minggu kepada Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024–2026, Silmy Karim (SK), dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

"Setiap pekan di hari Jumat, SK diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengutip Antara, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada periode 2023-2024.

Dana tersebut diduga berasal dari pungutan terhadap proses pengurusan izin tinggal warga negara asing, baik Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Setyo menjelaskan, dugaan permintaan jatah dilakukan melalui Jaya Saputra (JS), yang saat itu menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. Saat ini, Jaya diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.

"Dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para warga negara asing melalui saudara JS," kata Setyo.

Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen.

Sejumlah pejabat Imigrasi turut diamankan dalam operasi tersebut, di antaranya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi pada periode Oktober 2024 hingga April 2025.

Di tengah proses penyelidikan, Silmy Karim diketahui mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026 dan menyerahkan diri kepada penyidik.

Sehari kemudian, Kamis (4/6/2026), KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), Tessar Bayu Setyaji (TBS), Bagus Bramantyo (BGS), Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Gusti Benardiansyah (GST).

Editor: Santi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.