05 June 2026

Get In Touch

Langgar Aturan, Bangunan di Atas Sungai Jalan Semeru Kota Malang akan Dibongkar Pemiliknya

Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-PKP Kota Malang, Ade Herawanto, Kamis (4/6/2026). (Santi/Lentera)
Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-PKP Kota Malang, Ade Herawanto, Kamis (4/6/2026). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemilik proyek bangunan yang berdiri di atas aliran sungai di kawasan Jalan Semeru, Kota Malang menyatakan, kesediaannya untuk membongkar bangunan tersebut secara mandiri.

Keputusan itu diambil setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menemukan adanya dugaan pelanggaran aturan, dalam pembangunan yang dilakukan di atas badan sungai.

"Hari ini kami melakukan pertemuan untuk meminta keterangan pemilik proyek bangunan di atas sungai Jalan Semeru yang sebelumnya sudah kami cek dan ada indikasi dugaan melanggar aturan," ujar Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PKP) Kota Malang, Ade Herawanto, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, hasil pertemuan menunjukkan sikap kooperatif dari pihak pemilik bangunan. Bahkan, mereka mengakui kesalahan dan menyatakan kesediaan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri tanpa harus menunggu tindakan penertiban dari pemerintah.

"Dari hasil pertemuan hari ini, pemilik bangunan berkenan membongkar sendiri. Mereka juga sudah mengakui kesalahannya karena melanggar ketentuan dan bersedia menandatangani komitmen untuk membongkar bangunan tersebut," jelasnya.

Meski demikian, Ade belum dapat memastikan kapan proses pembongkaran akan dilakukan. Ia berharap pembongkaran dapat segera direalisasikan mengingat pihak pemilik bangunan telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kalau secara mekanisme yang ada di Satpol PP sesuai Perda tahun 2012 biasanya diberikan waktu 30 hari. Namun kami berharap lebih cepat karena mereka sudah kooperatif," katanya.

Ade menegaskan, pembangunan konstruksi di atas badan sungai bukan berarti sepenuhnya dilarang. Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang sangat ketat yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum izin dapat diterbitkan.

Menurutnya, dalam konteks tata ruang di kawasan Jalan Semeru, pembangunan di atas badan air pada prinsipnya hanya diperbolehkan untuk kepentingan infrastruktur tertentu, seperti jembatan.

"Tata ruang di daerah sini memperbolehkan konstruksi di atas badan air hanya untuk jembatan," tegas Ade.

Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, Ari Pudji Astono menegaskan pembangunan tersebut memang melanggar ketentuan karena dilakukan sebelum seluruh proses perizinan selesai.

Dijelaskannya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak diperkenankan mendirikan bangunan apa pun di atas saluran air apabila izin yang dipersyaratkan belum terbit.

"Menurut peraturan perundang-undangan, selama belum ada izin maka tidak boleh melakukan pembangunan bangunan apa pun di atas saluran air," ujar Ari.

Dari hasil klarifikasi, lanjut Ari, pihak pemilik bangunan mengaku mengira proses pembangunan sudah dapat dilakukan setelah pengajuan izin dilakukan. Padahal, seluruh persetujuan dan rekomendasi teknis yang dibutuhkan belum diterbitkan oleh instansi terkait.

"Mungkin terjadi miskomunikasi. Mereka mengira kalau sudah mengajukan izin maka boleh membangun. Padahal izinnya belum keluar," katanya.

Ari menjelaskan, terdapat sejumlah dokumen dan tahapan yang harus dipenuhi sebelum rekomendasi teknis dari Dinas PU SDA Jawa Timur dapat diterbitkan. Beberapa di antaranya adalah dokumen analisis dampak lalu lintas (Amdalalin), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga hasil konsultasi publik.

"Kalau izin dari Pemkot belum ada, maka rekomendasi teknis dari kami juga belum bisa keluar. Sampai saat ini kami belum menerima dokumen-dokumen yang menjadi syarat tersebut," jelasnya.

Terkait batas waktu pembongkaran, Ari menyatakan, pihaknya mendorong agar proses tersebut dilakukan sesegera mungkin. Meski demikian, pelaksanaannya tetap akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Malang sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.